JAKARTA, REPORTASE. Video Reklame jenis LED atau Videotron di perempatan Jalan Prapanca tak jauh dari Kantor Walikota Jakarta Selatan yang menayangkan video porno tersebut adalah kewenangan Dinas Pelayanan Pajak.
Pemilik Videotron iklan LED tersebut adalah perusahaan periklanan PT Transito Adiman Jati yang beralamat di Jalan Kerajinan Raya III Keagungan Taman Sari Jakarta Barat.
“Dari keterangan yang tertempel di tiang videotron, ijin reklamenya habis sejak 29 Oktober 2010 laluâ€, kata Lestari, Kasudin Kominfo kepada wartawan.
Warga yang menyaksikan video tak pantas tersebut akhirnya berinisiatif menghentikan tayangan dengan mematikan saklar listrik yang ada di tiang videotron.(Redaksi)