Probolinggo, reportasenews.com – Kelakuan sepasang kekasih AMS (22) warga Desa/Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dan DK (20) warga Desa Tigasan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, begitu memalukan. Pasalnya mereka nekat membuang jasad janin bayi hasil hubungan gelapnya.
AMS diamankan polisi, Senin (17/4) malam. Dimana saat itu, AMS terjaring razia cipta kondisi oleh Satlantas Polres Probolinggo, di depan Mapolsek Leces. Polisi curiga dengan kotak warna putih yang biasanya digunakan menyimpan es, dibawa AMS sebagai bungkus jasad janin perempuannya, untuk dibuang.
Karena terbukti ada jasad janin itu, petugas langsung menyerahkan dua sejoli itu ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
Saat diperiksa petugas unit PPA, pelaku AMS mengaku janin yang dibawanya itu dari hasil hubungan gelapnya dengan DK. Janin itu, diaborsi dalam kandungan berusia lima bulan dengan menggunakan obat-obatan dan jamu.
“Rencananya janin itu akan dimakamkan di rumah saudara di Kota Probolinggo. Tapi terlebih dulu tertangkap. Saya memang mau menikahi DK, tapi DK keburu mengaborsi janin itu sendiri tanpa bantuan siapapun,” ujar AMS, pria pengangguran ini.
Bripka Isana Reny Antasari, Kanit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, mengatakan saat ini AMS masih diperiksa, sedangkan DK, ibu dari janin itu masih dilakukan perawatan intensif di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Sementara, AMS pria asal Jember telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara DK, ibu janin masih dirawat, sehingga pemeriksaan terhadap DK menunggu ia pulang dari rumah sakit. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa jasad janin perempuan, saprei, jaket, dan kresek hitam.
“Setelah kami datangi rumah kekasih tersangka, DK. Ternyata benar, di kamar pacarnya ada bukti sisa – sisa upaya aborsi atau menghilangkan nyawa janin bayi yang dikandung pacar tersangka. Ternyata janin itu diaborsi di rumah AMS,” Isana, Selasa (18/4).
Pihaknya juga menemukan sejumlah obat – obatan yang diduga kuat sering dikonsumsi kekasih tersangka untuk menggugurkan kandungan. Kedua sepasang kekasih ini bisa terancam pasal 346 KUHP karena telah sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(dic)