Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Apr 2017 17:10 WIB ·

Hendak Buang Bayi Hasil Aborsi, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi


					Tersangka aborsi digelandang ke Mapolres Probolinggo. (foto: dic) Perbesar

Tersangka aborsi digelandang ke Mapolres Probolinggo. (foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Kelakuan sepasang kekasih AMS (22) warga Desa/Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dan DK (20) warga Desa Tigasan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, begitu memalukan. Pasalnya mereka nekat membuang jasad janin bayi hasil hubungan gelapnya.

AMS diamankan polisi, Senin (17/4) malam. Dimana saat itu, AMS terjaring razia cipta kondisi oleh Satlantas Polres Probolinggo, di depan Mapolsek Leces. Polisi curiga dengan kotak warna putih yang biasanya digunakan menyimpan es, dibawa AMS sebagai bungkus jasad janin perempuannya, untuk dibuang.

Karena terbukti ada jasad janin itu, petugas langsung menyerahkan dua sejoli itu ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Saat diperiksa petugas unit PPA, pelaku AMS mengaku janin yang dibawanya itu dari hasil hubungan gelapnya dengan DK. Janin itu, diaborsi dalam kandungan berusia lima bulan dengan menggunakan obat-obatan dan jamu.

“Rencananya janin itu akan dimakamkan di rumah saudara di Kota Probolinggo. Tapi terlebih dulu tertangkap. Saya memang mau menikahi DK, tapi DK keburu mengaborsi janin itu sendiri tanpa bantuan siapapun,” ujar AMS, pria pengangguran ini.

Bripka Isana Reny Antasari, Kanit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, mengatakan saat ini AMS masih diperiksa, sedangkan DK, ibu dari janin itu masih dilakukan perawatan intensif di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Sementara, AMS pria asal Jember telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara DK, ibu janin masih dirawat, sehingga pemeriksaan terhadap DK menunggu ia pulang dari rumah sakit. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa jasad janin perempuan, saprei, jaket, dan kresek hitam.

“Setelah kami datangi rumah kekasih tersangka, DK. Ternyata benar, di kamar pacarnya ada bukti sisa – sisa upaya aborsi atau menghilangkan nyawa janin bayi yang dikandung pacar tersangka. Ternyata janin itu diaborsi di rumah AMS,” Isana, Selasa (18/4).

Pihaknya juga menemukan sejumlah obat – obatan yang diduga kuat sering dikonsumsi kekasih tersangka untuk menggugurkan kandungan. Kedua sepasang kekasih ini bisa terancam pasal 346 KUHP karena telah sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk untuk Kepentingan Operasi Militer Selain Perang

6 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Antar Provinsi

6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Walikota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Terkait kasus Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 17:19 WIB

Trending di Hukum