Pekalongan, reportasenews.com – Kasus dugaan malpraktek yang menimpa bayi Adiyatma Serkan Altaya berbuntut panjang. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Kamis (20/10) malam melaporkan terkait perbuatan tidak menyenangkan yang diduga lakukan salah satu pegawai RSUD kajen di media sosial ke Polres Kajen.
Salah satu pelapor, Mustofa, mengatakan bahwa komentar salah satu akun Facebook dengan nama ‘Ervina Wopy’ di kolom komentar yang menyebut LSM hanya suka mencari kesalahan menyulut emosi sejumlah LSM.
“Semalam sekitar pukul 11.00 WIB kita bersama anggota LSM se-Kabupaten Pekalongan melaporkan ke Polres Kajen terkait pernyataan yang diduga salah satu pegawai RSUD Kajen,” jelasnya.

Bukti penghinaan di akun Facebook yang dijadikan alat bukti untuk melaporkan penghinaan ke Polresa Kajen. (foto: riz)
Kami dalam kasus ini, lanjut dia, hanya sebagai pendampingan karena pihak keluarga juga sudah menyerahkan kasus tersebut kepada kami untuk segera mencari jalan keluar.
“Ini kasus kemanusiaan, kami tidak mengharapkan apapun dari kasus malpraktek ini. Tapi jika ada yang berbicara tidak menyenangkan kami juga tidak segan-segan akan melaporkan,” ujarnya.
Mustofa melanjutkan, ada komentar di Facebook, yang diduga akun milik Dirut RSUD Kajen menyatakan jika Rabu tidak tidak bawa ke Rumah Sakit Karyadi, pihaknya menutup komunikasi dengan pihak keluarga korban.
“Pernyataan tersebut merupakan bukti dari awal pihak rumah sakit enggan bertanggung-jawab atas dugaan malpraktek salah satu pegawainya,” pungkas Mustofa.(riz)