Tanjungpinang, reportasenews.com – HS oknum KSOP Tanjungpinang di tangkap kasus Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang diduga sudah lama bermain di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Pasalnya, meskipun sudah di wanti-wanti berapa kali Namun tidak pernah mengubris melakukan aksi nekatnya.
HS oknum KSOP yang apes ini tak bisa mengelak dengan perbuatannya bermain dengan agen kapal antarpulau. Diapun ditangkap Tim Saber Pungli dengan sejumlah barang bukti dan uang Rp 2.650.000.
Berdasarkan barang bukti yang dilakukan HS oknum KSOP Tanjungpinang termasuk cukup banyak. Bahkan rentetan sejumlah uang nama agen kapal ditemukan Tim Saber Pungli.

Barang bukti yang berhasil disita dari HS, antara lain berupa uang tunai hasil pungli. (foto: aji)
HS sudah jadi target operasi (TO) Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang. Kali ini dia tidak bisa mengelak. Meskipun saat ditangkap dia sedang makan siang di Pos Pelabuhan Sri Bintan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, pelaku ditangkap diduga melakukan pungli. Sejumlah saksi dari pihak KSOP dan agen kapal masih dimintai keterangannya oleh Penyidik Tim Saber Pungli Polres Tanjung Pinang.
Modusnya pelaku meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapal dan cheking penumpang. Apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang maka akan dipersulit oleh pegawai syahbandar (pelaku), sehingga para agen mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai syahbandar KSOP itu.
Sementara barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan diantaranya:
1. Uang tunai Rp 500.000 dari Kapal Sabuk Nusantara
2. Uang tunai Rp 800.000 dari Kapal Anen (Agen VOC Batavia)
3. Uang tunai Rp 450.000 dari Agen Kapal Super Jet Dabo Singkep
4. Uang tunai Rp 300.000 dari cheking Kapal Seven Star
5. Uang tunai Rp 200.000 dari Agen Tiket Marina
6. uang tunai Rp 400.000 dari cheking Kapal Sabuk Nusantara 59
Polisi juga menyita barang-barang lain milik HS, diantaranya kertas bertuliskan nama-nama pemberi uang pungli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HS terancam dijerat
Pasal 2 huruf (a) dan atau pasal 12A UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 368 KUHP.(aji)