Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Mei 2017 19:33 WIB ·

HTI Sayangkan Pembubaran oleh Pemerintah


					Ramai-ramai tolak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi : detak) Perbesar

Ramai-ramai tolak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi : detak)

Jakarta, reportasenews.com – Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena HTI merupakan organisasi massa (ormas) yang menolak Pancasila dan UUD 1945. Berikut lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan Wiranto :

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sikap PBNU

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil mendukung langkah pemerintah yang menempuh langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Said Aqil, langkah pembubaran tersebut adalah tepat karena HTI selama ini merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan hendak mengganti Pancasila dengan Khilafah.

“Itu merupakan kebijakan yang sangat tepat. PBNU mengapresiasi dan mendukung apa yang dilakukan pemerintah,” kata Said Aqil dikutip dari situs resmi nu.or.id, Senin (8/5).

Menurut Said Aqil, HTI merupakan organisasi yang jelas bertentangan dengan ideologi Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Ia mengatakan, apapun organisasi yang berusaha mengganti Pancasila hendaknya dibubarkan dan dilarang.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas upaya tersebut.  “Pemerintah sudah membubarkan HTI, saya mengucapkan terima kasih, mendukung, respek,” ujarnya.

Setelah pembubaran ini, Said Aqil berpesan agar aktivis dan simpatisan HTI bisa dikelola dan dibina agar tidak menjadi liar dan tidak melakukan tindakan-tindakan radikal.

Sikap MUI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan bentuk NKRI yang berlandaskan Pancasila merupakan hal yang final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Siapapun, kata dia, tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara dengan alasan apapun.

“Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau ‘bughot’ dan hukumnya wajib diperangi,” ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (8/5).

Sikap HTI

Sedangkan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menyayangkan sikap pemerintah memutuskan membubarkan organisasinya. Ia menyebut HTI adalah organisasi yang legal yang berbadan hukum sah.

“Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah organisasi legal yang berbadan hukum perkumpulan sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama 25 tahun,” ungkap Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor Hizbut Tahrir Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Dia juga menilai selama ini HTI tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Kita ini legal dan tertib dan damai. Praktis tidak pernah menimbulkan permasalahan hukum,” tuturnya.(tim reportase)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bagikan Air Minum Saat Aksi Damai Buruh, Kapolres Situbondo Diserbu Emak-emak Minta Selfie

1 Mei 2024 - 21:13 WIB

Peringati Hari Buruh,  Massa Sarbumusi Situbondo Akan Lakukan Aksi Turun ke Jalan

1 Mei 2024 - 05:57 WIB

Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

30 April 2024 - 14:59 WIB

Duel Maut Dua Juru Parkir Pasar Jambi, Satu Tewas Ditikam Badik

30 April 2024 - 14:53 WIB

DPRD Kota  Sungai Penuh Minta Jalan   di Depan Gedung Komisi III Dibongkar

30 April 2024 - 14:21 WIB

Tabrak Tiang Listrik Pemotor Asal Bondowoso Tewas di Situbondo

29 April 2024 - 20:39 WIB

Trending di Daerah