Site icon Reportase News

Ibu Tiri Kejam Yang Tega Membunuh Anaknya Divonis 10 Tahun

Heni Wildania (baju merah), warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, ibu tiri kejam terbukti membunuh anak tirinya Ainul Yakin. (fat)

Situbondo, Reportasenews.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (24/1) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Heni Wildania (40), warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, karena terbukti membunuh anak tirinya Ainul Yakin (10).

Ketua majelis hakim PN Situbondo Mira Sendang Sari SH.MH,  juga mewajibkan membayar denda sebesar Rp.1 miliar, dengan  subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan membunuh anak tirinya. Oleh karena itulah,  saya memvonis terdakwa Heni Wildania dengan vonis 10 tahun  penjara dan denda Rp.1 miliar, dengan subsider 3 bulan penjara,”kata ketua majelis hakim PN Situbondo, Mira Sendang Sari SH.MH, saat membacakan putusannya, Selasa (24/1).

Meski vonis majelis hakim PN Situbondo  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, karena pada sidang sebelumnya JPU Yuzak Djunarto SH, menuntut terdakwa Heni Wildania, dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar, dengan subsider enam bulan penjara.

Ironisnya, begitu mendengar  majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, terdakwa Heni Wildania langsung menangis di ruang sidang PN Situbondo. Bahkan, hingga diantar ke ruang sel PN Situbondo, terdakwa yang didampingi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, terdakwa terlihat masih menangis dan meronta-ronta. Bahkan, berguling-guling di lantai ruang sidang PN Situbondo.

Pantauan Reportasenwes.com di lapangan, selama pembacaan putusan yang dibaca oleh  majelis hakim PN Situbondo, terdakwa Heni Wildania,  yang didampingi Kholil SH, selaku  kuasa hukumnya itu, terlihat khidmat mengikuti pembacaan putusan tersebut.

Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan amanah dengan  pasal 76 huru (c) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002  perlindungan anak  juncto pasal 80 ayat (3).”Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,”ujar Mira Sendang Sari SH.MH.

Mengetahui vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, JPU Sofi Yuliana SH yang mewakili Yuzak Djunarto SH menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding, sedangkan Kholil SH, selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.

“Karena belasan saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan itu, mengaku tidak mengetahui langsung kasus penganiayaan tersebut. Makanya, saya akan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakiim tersebut,”beber Kholil SH.(fat)

Exit mobile version