Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Apr 2017 12:50 WIB ·

IJTI Desak Polri Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis NET TV


					Ilustrasi kekerasan pada jurnalis. Perbesar

Ilustrasi kekerasan pada jurnalis.

Jakarta, reportasenews.com- Ketua IJTI Jakarta Raya Fajar Kurniawan mendesak agar Polisi segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap Haritz Ardiansyah jurnalis NET TV yang sedang melakukan kerja jurnalistiknya di Jl. Kemang Raya Jembatan Krukut, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Rabu 12 April 2017 pukul 00.30 WIB.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Mendesak Polri untuk segera menangani kasus kekerasan yang terjadi. Meminta agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers, “ jelas Fajar Kurniawan di Jakarta.

Haritz yang saat itu meliput banjir di kawasan Kemang, sedang mengambil gambar jalanan, lalu lintas, kendaraan yg terdampak, juga mogok. Saat sedang mengambil gambar mobil Mini Cooper (B 909 JCW) yg tengah mogok, tiba-tiba seorang yang sedang berada dekat mobil tersebut, menghampiri Haritz dan memukul wajahnya bagian kiri. Ia juga meludahi Haritz.

Tindakan ini dilanjutkan dengan perampasan kamera saat korban sedang menghapus gambar sebagai bagian upaya damai yang ditempuhnya dan menyebabkan patahnya viewfinder kamera korban.  Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga memukul mobil peliputan NET TV hingga penyok. (tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum