JAKARTA, REPORTASE-Aksi massa pendemo Ahok yang berakhir ricuh, disinyalir juga menjadi ajang provokasi terhadap jurnalis televise. Seorang jurnalis Kompas TV dipukuli, jurnalis TV One dilempari dan tim liputan Metro TV diusir dari lokasi demontrasi.
Melihat fenomena itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sebab, tugas dan tanggung jawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IJTI meminta semua pihak untuk tidak menjadikan para jurnalis sebagai sasaran kekerasan dengan alasan apapun. Kasus kekerasan yang menimpa Guntur merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis,” ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, dalam siaran persnya, Senin (7/11).
IJTI juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Tak hanya itu, IJTI meminta kepada semua pihak untuk mengajukan protes terhadap berita yang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.
“Meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu tindak kekerasan kepada para jurnalis di media sosial,” lanjutnya.
Sebaliknya, Yadi juga meminta kepada jurnalis dan media untuk tetap menjaga independensinya, yakni menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif bagi masyarakat banyak.
Serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, selalu menguji informasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel dan tidak provokatif sehingga tidak memperkeruh situasi.”
“Jurnalis harus senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan di tengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol dan cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial.” (tat/pr)