Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Nov 2016 14:11 WIB ·

IJTI Kecam Aksi Provokasi pada Jurnalis TV


					Mobil liputan Metro TV di tengah aksi massa. Perbesar

Mobil liputan Metro TV di tengah aksi massa.

JAKARTA, REPORTASE-Aksi massa pendemo Ahok yang berakhir ricuh, disinyalir juga menjadi ajang provokasi terhadap jurnalis televise. Seorang jurnalis Kompas TV dipukuli, jurnalis TV One dilempari dan tim liputan Metro TV diusir dari lokasi demontrasi.

Melihat fenomena itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sebab, tugas dan tanggung jawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

IJTI meminta semua pihak untuk tidak menjadikan para jurnalis sebagai sasaran kekerasan dengan alasan apapun. Kasus kekerasan yang menimpa Guntur merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis,” ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, dalam siaran persnya, Senin (7/11).

IJTI juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, IJTI meminta kepada semua pihak untuk mengajukan protes terhadap berita yang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

“Meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu tindak kekerasan kepada para jurnalis di media sosial,” lanjutnya.

Sebaliknya, Yadi juga meminta kepada jurnalis dan media untuk tetap menjaga independensinya, yakni menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif bagi masyarakat banyak.

Serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, selalu menguji informasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel dan tidak provokatif sehingga tidak memperkeruh situasi.”

“Jurnalis harus senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan di tengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol dan cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial.” (tat/pr)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional