Menu

Mode Gelap

Feature · 2 Des 2016 15:18 WIB ·

IJTI Kecam Pengusiran Jurnalis Metro TV di Monas


					Mobil liputan Metro TV Perbesar

Mobil liputan Metro TV

JAKARTA, REPORTASE-Pengusiran jurnalis Metro TV yang meliput aksi 212 di Monas, kembali terulang. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia mengecam pengusiran dan ancaman terhadap jurnalis dua stasiun televisi swasta yang tengah melakukan peliputan aksi damai di Jakarta siang ini, (2/12/16).

“Aksi pengusiran terhadap para jurnalis yang dilakukan sejumlah orang tersebut merupakan tindakan melawan hukum,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana,  dalam keterangan tertulis yang diterima reportasenews.com, Jumat (2/12) siang.

Sebelumnya, jurnalis Metro TV yang sedang melaporkan kegiatan aksi 212 secara langsung, dilempari botol air mineral oleh sejumlah massa. Bahkan terdengar caci maki, yang membuat suasana panas.

Ditambahkannya oleh Yadi, pelaku penghalanan kerja jurnalistik bisa dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 Pasal 18 Undang-Undang Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Terkait peristiwa tersebut IJTI Pusat menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mengecam aksi pengusiran terhadap juranlis televisi yang tengah meliput aksi damai
  1. Meminta aparat kepolisian mengusut dan menghukum para pelaku pengusiran para jurnalis televisi yang tengah menjalankan tugasnya.
  1. Meminta kepada aparat kepolisian dan TNI untuk sungguh-sungguh menjaga, melindungi dan menjamin keamana para jurnalis saat menjalankan tugasnya.
  1. Mengingatkan kepada semua pihak bahwa tugas dan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
  1. Masyarakat hendaknya memahami bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang serta dilindungi oleh Undang-undang. Ketidakpuasan terhadap media hendaknya disampaikan melalui jalur resmi yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
  1. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik
  1. Media harus menjadi penerang di tengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol & cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial.
  1. Setiap produk pers harus mencerminkan kode etik, bertanggungjawab dan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
  1. Media sebagai institusi pers yang merepresentasikan publik  harus mampu menjaga independensinya sebagai pengawal demokrasi.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menghimbau agar para jurnalis memperhatikan keselamatan jiwanya.

“Keselamatan jiwa lebih penting dibandingkan meliput berita,” kata Yadi Hendriana. (tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pemkab Halbar Tetapkan. status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu Selama 14 Hari

17 Januari 2025 - 14:40 WIB

Trending di Daerah