Jakarta, reportasenews.com – Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara Pancasila, Senin (30/1).
Rizieq menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Sukmawati Sukarno Putri dengan dasar bukti video rekaman pada 18 November 2016 lalu. Penetapan tersangka sudah melalui pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah.
“Berdasarkan bukti bukti yang telah diuji Puslapfor Mabes Polri Penyidik akhirnya meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar. (Redaksi)