Menu

Mode Gelap

Nasional · 30 Jan 2017 21:50 WIB ·

Imam Besar FPI Rizieq Shihab Menjadi Tersangka Penghinaan Pancasila


					Tokoh FPI, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai buronan Polda Metro Jaya. Perbesar

Tokoh FPI, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai buronan Polda Metro Jaya.

Jakarta, reportasenews.com – Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara Pancasila, Senin (30/1).

Rizieq menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Sukmawati Sukarno Putri dengan dasar  bukti video rekaman pada 18 November 2016 lalu. Penetapan tersangka sudah melalui pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah.

“Berdasarkan bukti bukti yang telah diuji Puslapfor Mabes Polri Penyidik akhirnya meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar. (Redaksi)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional