Kediri, reportasenews.com – Kantor Imigrasi Kelas III Kediri melakukan pelayanan pembuatan paspor untuk Jamaah Calon Haji (JCH) 2018.
Sebelum melakukan pelayanan, pihak Imigrasi Kelas III Kediri berkoordinasi dengan Kementerian Agama wilayah lingkup kerja Imigrasi Kelas III Kediri.
Pada koordinasi tersebut, Imigrasi Kelas III Kediri menyesuaikan visi dan misi dengan Kementerian Agama lingkup kerja Imigrasi Kelas III Kediri.
Selain itu, Kementerian Agama wilayah lingkup kerja Kediri juga menyerahkan data para JCH. Sehingga Imigrasi Kelas III Kediri dapat memproses pembuatan paspor dengan lebih lancar.
Pembuatan paspor untuk JCH dapat dilakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 08.30 WIB.
Rakha Sukma Purnama, Kepala Imigrasi Kelas III Kediri (20/3), menyatakan, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri pada 2018 ini mempunyai kuota 3.455 JCH dan telah diselesaikan sekitar 2.329 JCH.
“Kurang lebih 70 persen sudah kita laksanakan dan pelaksanaan untuk pembuatan passport haji ini kita mulai sejak Februari 2018. Dimana setiap harinya kita melakukan pelayanan terhadap JCH sebanyak 100 orang,“ tandas Rakha Sukma Purnama.
Hari Swasono, salah satu JCH yang sedang mengurus passport mengatakan tidak ada kendala dalam mengurus paspor. “Kendala tidak ada, ini tinggal proses cetak foto sama validasinya dan saya ngurus kedua kalinya karena ada perbedaan ketebalan halaman sebelumnya punya saya 24 dan untuk kebutuhan haji harus lebih dari 48 halaman,“ ungkap Hari Swasono.
Pada proses pembuatan paspor tersebut, Imigrasi Kelas III Kediri menemukan beberapa kendala. Imigrasi Kelas III Kediri menemukan perbedaan data, seperti penulisan nama dan tanggal lahir. Selain itu, beberapa JCH tidak melapor jika sudah memiliki paspor, sehingga data tertolak oleh sistem. Imigrasi Kelas III Kediri menghimbau kepada pambuat paspor, untuk melapor jika sudah memiliki paspor dan melakukan penyesuaian data terlebih dahulu agar proses dapat lebih lancar dan cepat selesai.(rom)