Menu

Mode Gelap

Nasional · 5 Des 2024 22:47 WIB ·

Indonesia Narcotics Watch (INW): Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!


					Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dalam satu bulan. Perbesar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dalam satu bulan.

Jakarta, reportasennews.com – Indonesia Narcotics Watch (INW) mengapresiasi upaya Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk pemberantasan narkoba yang dipimpin Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ini, merupakan bukti keseriusan pemerintah menghadapi perang yang tak pernah usai memberantas narkoba.

“Benar, ini harus kita pahami sebagai perang besar yang mungkin tidak akan pernah berakhir. Pelurunya narkoba dan prajuritnya mafia,” ujar Budi Tanjung, Direktur Eksekutif INW, di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Hal ini disampaikan menyikapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bahwa Indonesia dalam situasi darurat narkoba.

Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia dalam Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pemberantasan narkoba diketahui menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Budi menjelaskan, kondisi negara kita saat ini sudah lebih dari sekadar “darurat narkoba”. Kita sudah dalam kondisi perang. Lembaga resmi, seperti BNN, Polri, Imigrasi atau Bea Cukai, sudah bekerja keras.

Namun serbuan tak pernah berhenti, yang dampaknya dapat menghancurkan bangsa ini.

Oleh karena itu, lanjut Budi, pemerintah harus bekerja dengan perspektif kedaruratan. Mengapa? Karena, sudut pandang kita yang sangat keliru. Serbuan narkoba sudah sedemikian menghancurkan bangsa. Tetapi, kita masih memahaminya sebagai “crime”, meski dengan embel-embel “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa).

“Karena ini perang, ngawur namanya jika menyederhanakan sebagai crime. Menghadapi perang harus dengan logika perang dan hukum perang. Dalam perang hanya ada satu pilihan: Membunuh atau dibunuh,” ujar Budi Tanjung.

Masalahnya, hukum yang ada tidak memungkinkan hal itu. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika menganut penyelesaian sistem peradilan pidana. Pengedar narkoba ditangkap, diadili dan dihukum.

Meski UU membuka peluang hukuman mati, tak semua pengedar divonis begitu. Kalaupun ada yang dihukum mati, tapi tak pernah langsung dieksekusi. Akibatnya mereka tetap beroperasi dari balik jeruji.

“Karena itu, INW mendesak agar semua pihak berkerja dengan perspektif kedaruratan tadi,” kata Budi.

Budi mencontohkan, di ranah eksekutif, kepolisian dan kejaksaan perlu lebih meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penututan kasus kejahatan narkoba dilakukan dengan perspektif kedaruratan. Kepolisian sebagai penyidik tindak pidana harus mengenakan pasal-pasal yang tepat untuk penjatuhan hukuman maksimal.

Demikian pula dengan kejaksaan selaku penuntut mesti dapat mendakwa pelaku dengan tuntutan pidana penjara yang maksimal. Sedangkan di ranah yudikatif, lembaga peradilan di semua tingkatan pun harus menjatuhkan hukuman yang tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.

“Tentang vonis hakim, INW punya catatan khusus. UU Narkotika mengatur pidana minimum khusus. Ada ketentuan yang membatasi batas terendah sanksi pidana, misalnya untuk narkotika 4 tahun dan psikotropika 3 tahun. Tapi masih banyak terdakwa narkotika yang divonis jauh di bawah itu. Ini menunjukkan lembaga peradilan belum berada dalam perspektif kedaruratan tersebut,” papar Budi.

Budi menjelaskan, memang ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03/2015 yang membolehkan hakim menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus, asalkan dengan pertimbangan yang cukup. Tetapi, ini tidak sesuai dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Sebab, kedudukan UU lebih tinggi dari SEMA.

Budi mengharapkan, Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Kapolri dan beranggotakan 24 kementerian/lembaga ini, selain bekerja keras dengan perspektif kedaruratan tadi, juga membangun kesepahaman dengan lembaga peradilan. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menko Yusril Sebut Napi “Bali Nine”Jalani Rehabilasi di Australia

14 Januari 2025 - 17:29 WIB

Korban Tewas Kebakaran Hebat di Los Angeles Bertambah Menjadi 24 Orang

13 Januari 2025 - 17:10 WIB

BNPT, Kementerian Imigrasi dan Densus 88 Kolaboraei Perkuat Pembinaan Tahanan Napiter

13 Januari 2025 - 17:04 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

13 Januari 2025 - 16:57 WIB

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Jakarta Utara

13 Januari 2025 - 16:48 WIB

Tiga warga Tersesat di Hutan saat survei Lahan Kebun Kelapa Sawit di Kayong Utara

10 Januari 2025 - 21:56 WIB

Trending di Daerah