Jakarta, Reportasenews – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I kembali melayangkan surat pemberitahuan penyitaan terhadap harta pribadi milik salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
KPKNL Jakarta I melakukan penyitaan dan pelelangan sejumlah aset milik Andri Tedjadharma berdasarkan Salinan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung No 1688.K/Pdt/2003 yang masih dipertanyakan keabsahannya karena kontradiktif dengan Surat Resmi Mahkamah Agung No 707/PAN.2/282.SK/Perd/2023 bertanggal 10 Mei 2023 yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dalam perkara tersebut.
“Enam kali berperkara dengan Kementerian Keuangan tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan saya sebagai penanggung hutang. KPKNL menerapkan PP 28 dengan melakukan tindakan memblokir, menyita dan melelang harta pribadi dan keluarga saya jelas merupakan tindakan melawan hukum dan lalim”, jelas Andri kesal.
Status penanggung hutang yang dituduhkan kepadanya sudah diuji di pengadilan PTUN dengan amar putusan SK 49 tentang penetapan Andri Tedjadharma sebagai ‘penanggung hutang’ dan surat paksa bayar no 216 harus dibatalkan dan dicabut. Pembuktian Andri Tedjadharma bukan sebagai penanggung hutang pada negara adalah dengan putusan TUN.
“PP 28 dan PMK 240 tidak dapat diberlakukan kepada orang bukan penanggung hutang , tetapi PUPN dan KPKNL terus melakukan penyitaan tanpa dasar hukum yang benar dan sah. Ini adalah perbuatan melawan hukum dengan sengaja, maka kami menggugat Kemenkeu dan Bank Indonesia”, lanjutnya
Gugagat terhadap dua institusi tersebut dilayangkan atas dasar akta 46 perjanjian jual beli antara Bank Centris dengan Bank Indonesia. Dalam perjanjian tersebut Bank Centris telah menyerahkan jaminan lahan seluas 452 ha dan promes nasabah sebesar 492 Milyar. Namun dikemudian hari BI tidak bisa menyerahkan sertifikat yang telah dijaminkan kepada BI dengan akte hak tanggungan no 972 seluas 452 ha, sementara Kemenkeu dalam hal ini KPKNL terus melakukan penyitaan dan pelelangan aset pribadi yang bukan jaminan.
“ini perbuatan terkeji yang pernah saya alami selama hidup saya didunia. Merampas aset pribadi dengan menyita dan melelang padahal harta itu tidak dijaminkan dan sertifikat masih ada di kami”, jelas Andri heran.
Bank Centris adalah salah satu bank yang tidak menandatangani Surat Pengakuan Utang (APU), MSAA dan MIRNA serta tidak terdaftar di audit BPK tentang pribadi dan bank yang harus diselesaikan oleh BPPN karena sudah diselesaikan melalui pengadilan.
Dalam persidangan gugatan BPPN terhadap Bank centris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No perkara 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel hakim memutuskan gugatan BPPN ditolak dengan alasan Bank Centris sudah memberikan jaminan. Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta putusannya adalah gugatan BPPN terlalu prematur sehingga tidak dapat diterima (NO).
Sementara putusan Kasasi Mahkamag Agung yang dimohonkan oleh BPPN raib belasan tahun hingga akhirnya pada 1 November 2022 Andri Tedjadharma menerima relaas dan sehari kemudian 2 November 2022 menerima salinan putusan.
Menurutnya salinan putusan MA yang diterima pada November 2022 tersebut janggal dan tidak lazim.
Merasa dirampas hak-haknya sebagai warga negara dalam pemperoleh keadilan, Andri terpaksa melawan dengan menggugat balik atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Kementrian Keuangan dan BI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini, meski proses hukum sedang berjalan dalam perkara nomor 171/Pdt.G/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPKNL Jakarta I terus melakun penyitaan-penyitaan terhadap harta pribadi Andri Tedjadharma dan keluarga.
“Saya sedih dan kawatir dalam kondisi Indonesia yang tidak baik-baik saja seperti saat ini, kepercayaan masyarakat bisa hilang akibat penegakan hukum serampangan seperti yang dilakukan KPKNL. Mereka membuat produk hukum berdasarkan produk hukum yang paslu dan menerapkannya untuk memblokir menyita dan melelang dengan alasan demi kepentingan negara. Mereka menjual Negara dan Bangsa untuk memeras warga negara sendiri dengan berbuat tanpa hukum”, tegas Andri marah dan berharap masih ada yang peduli terhadap penegakan hukum di Indonesia.(dik)