SANGGAU, REPORTASE – Tak ada kejahatan yang sempurna. Seperti yang dilakukan dua pelaku pengelapan uang koperasi Unit desa (KUD) Tut Wuri Handayani SP 2 Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ini.
Dengan modus dan skenario mobil yang membawa uang koperasi Rp 8,4 milliar tunai, terbakar. Dua pelaku yang sekaligus pengurus koperasi tersebut, berpura-pura uang milliaran milik gaji petani itu ikut ludes terbakar.
Karena ditemui banyak kejanggalan, polisi akhirnya membekuk dua tersangka yakni Silvianus Pitus pengemudi mobil yang terbakar dan Jame Kisnodi, menjabat sekretaris II KUD Tut Wuri Handayani SP 2 Mukok.
“Setiap Kejahatan akan selalu meninggalkan bekas, demikian juga kasus dibalik upaya menghilangkan uang koperasi 8, 4 milliar, dengan modus atau skenario mobil terbakar, berhasil kita ungkap,†kata Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles Go,kepada wartawan, Selasa (18/10).
Peristiwa kebakaran mobil Fortuner KB 761 D yang dikemudikan oleh tersangka Sil, ternyata hanya rekayasa pelaku ingin menguasai uang 8,4 milliar milik KUD Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok.
Sebelumnya Aparat Kepolisian  menerima laporan warga mengenai terjadinya kebakaran mobil Fortuner KB 761 D, di Desa Semuntai Kecamatan Mukok. Informasi ini ditindaklanjuti dengan menurunkan tim reserse untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi banyak menemukan kejanggalan. Kejanggalan itu diantaranya mobil dalam kondisi baik, tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang menyebabkan kebakaran. Begitu juga abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar.
“Berdasarkan hal itulah polisi semakin curiga, kebakaran ini direkayasa, akhirnya polisi membawa pengemudi Silvianus Pitus dan satu orang penumpang mobil Jame Kisnodi ( Sekretaris II ) Koperasi untuk dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut,†pungkasnya.(ds)