Jakarta, Reportasenews – Setelah 26 tahun Bank Centris Internasional (BCI) dibeku operasikan (BBO) oleh BPPN pada tahun 1998 silam, Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kementerian Keuanagn dan Bank Indonesia.
Kini gugatannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst. Andri menuntut 11 triliun rupiah atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kemenkeu dan Bank Indonesia terhadap dirinya.
Alasan kenapa baru sekarang ia menggugat setelah 26 tahun Bank centris ditutup. Ia mengaku karene masih menunggu proses peradilan sampai kasasai Mahkamah Agung inkrah.
“Saya tidak bisa melakukan gugatan karena masih menunggu kasasi MA. Pada tahun 2002 Bank Centris memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, namun Salinan putusan kasasi MA yang diajukan BPPN baru kami terima 2 November 2022.” Jelas Andri heran dengan lamanya menunggu keputusan kasasi MA.
Salinan Keputuas kasasi MA no 1688.K/Pdt/2003 ini menjadi salah satu dasar yang digunakan KPKNL untuk menetapkan dirinya sebagai penanggung hutang negara yang berakitat adanya penagihan, pemblokiran, penyitaan dan lelang terhadap aset miliknya.
Selain Putusan Kasasi MA, legalstanding yang digunakan Kemenkeu melalui KPKNL adalah akta no. 39 tentang pengalihan dan penyerahan hak (CESSIE) yang dibuat Bank Indonesia dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Senin, 22 Februari 1999. Padahal Bank Indonesia masih terikat perjanjian Jual Beli Promes disertai Jaminan dengan Bank Centris yang tertuang pada akta 46 tahun 1998.
Akta 39 inilah yang kemudian dijadikan dasar gugagatan Andri Tedjadharma kepada Bank Indonesia.
“Ini adalah perbuatan melawan hukun karena BI tidak menyerahkan jaminan yang ada pada akta 46 saat mengalihkan hak tagihnya kepada BPPN seperti yang tertuang dalam surat KPKLN S-3048/KNL.0701/2023 Poin 2a yang menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tidak disertai dengan barang jaminan. Karenanya akta 39 cacat hukum.” Tegas Andri yang telah tiga kali bersurat mengkonfirmasi terkait aset jaminan ke BI namun tak mendapat respon.
Menanggapi gugatan Andri Tedjadharma terkait jaminan tanah 542 ha dalam akta 46 yang tidak diserahkan BI kepada BPPN saat pengalihan dan penyerahan hak cessie, Asep, perwakilan tim hukum Bank Indonesia yang menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat mengaku itu tidak ada masalah.
“Untuk masalah jaminan itu juga tidak masalah itu ada dan juga sudah diserahkan ke BPPN.” jawab Asep sambil bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Sementara menurut Andri perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPKNL adalah menggunakan Salinan putusan kasasi MA sebagai dasar untuk menetapkan dirinya sebagai penanggung utang, melakukan penagihan, pemblokiran, penyitaan dan lelang.
“Saya telah dua kali menerima surat resmi dari Mahkamah Agung yang menyatakan perkara tersebut tidak terdaftar di MA. Akibat hukumnya Surat Keputusan Koreksi PUPN/KPKNL atas dasar salinan putusan Kasasi MA cacat hukum dan tidak sah, oleh karenanya batal demi hukum,” tegas Andri.(dik)