Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 24 Apr 2024 20:38 WIB ·

Ini Alasan Bank Centris Selama 20 Tahun Tidak Melakukan Gugatan 


					Ilustrasi (foto. Ist) Perbesar

Ilustrasi (foto. Ist)

Jakarta, Reportasenews – Setelah 26 tahun Bank Centris Internasional (BCI) dibeku operasikan (BBO) oleh BPPN pada tahun 1998 silam, Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kementerian Keuanagn dan Bank Indonesia.

Kini gugatannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst. Andri menuntut 11 triliun rupiah atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kemenkeu dan Bank Indonesia terhadap dirinya.

Alasan kenapa baru sekarang ia menggugat setelah 26 tahun Bank centris ditutup. Ia mengaku karene masih menunggu proses peradilan sampai  kasasai Mahkamah Agung inkrah.

“Saya tidak bisa melakukan gugatan karena masih menunggu kasasi MA. Pada tahun 2002 Bank Centris memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, namun Salinan putusan kasasi MA yang diajukan BPPN baru kami terima 2 November 2022.” Jelas Andri heran dengan lamanya menunggu keputusan kasasi MA.

Salinan Keputuas kasasi MA no 1688.K/Pdt/2003 ini menjadi salah satu dasar yang digunakan KPKNL untuk menetapkan dirinya sebagai penanggung hutang negara yang berakitat adanya penagihan, pemblokiran, penyitaan dan lelang terhadap aset miliknya.

Selain Putusan Kasasi MA, legalstanding yang digunakan Kemenkeu melalui KPKNL adalah akta no. 39 tentang pengalihan dan penyerahan hak (CESSIE) yang dibuat Bank Indonesia dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Senin, 22 Februari 1999. Padahal Bank Indonesia masih terikat perjanjian Jual Beli Promes disertai Jaminan dengan Bank Centris yang tertuang pada akta 46 tahun 1998.

Akta 39 inilah yang  kemudian dijadikan dasar gugagatan Andri Tedjadharma kepada Bank Indonesia.

“Ini adalah perbuatan melawan hukun karena BI tidak menyerahkan jaminan yang ada pada akta 46 saat mengalihkan hak tagihnya kepada BPPN seperti yang tertuang dalam surat KPKLN S-3048/KNL.0701/2023 Poin 2a yang menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tidak disertai dengan barang jaminan. Karenanya akta 39 cacat hukum.” Tegas Andri yang telah tiga kali bersurat mengkonfirmasi terkait aset jaminan ke BI namun tak mendapat respon.

Menanggapi gugatan Andri Tedjadharma terkait  jaminan tanah 542 ha dalam akta 46  yang tidak diserahkan BI kepada BPPN saat pengalihan dan penyerahan hak cessie, Asep, perwakilan  tim hukum Bank Indonesia yang menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat mengaku itu tidak ada masalah.

“Untuk masalah jaminan itu juga tidak masalah itu ada dan juga sudah diserahkan ke BPPN.” jawab Asep sambil bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Sementara menurut Andri perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPKNL adalah menggunakan Salinan putusan kasasi MA sebagai  dasar untuk menetapkan dirinya  sebagai penanggung utang, melakukan penagihan, pemblokiran, penyitaan dan lelang.

“Saya telah dua kali menerima surat resmi dari Mahkamah Agung yang menyatakan perkara tersebut tidak terdaftar di MA. Akibat hukumnya Surat Keputusan Koreksi PUPN/KPKNL atas dasar salinan putusan Kasasi MA cacat hukum dan tidak sah, oleh karenanya batal demi hukum,” tegas Andri.(dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional