Kantor Baznas Tanjung Jabung Timur. (foto:istimewa).
Jambi, reportasenews.com – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Baznas Tanjung Jabung Timur, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tidak melakukan penahanan terhadap NB (28), bendahara Baznas dan hanya dilakukan Penahanan kota.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Bambang, Kamis (12/10/2023) malam mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap NB karena alasan kemanusiaan karena tersangka dalam kondisi hamil.
“Kita hanya menjadikan tersangka sebagai tahanan kota saja, karena yang bersangkutan sedang hamil muda,” jelasnya, Jumat (13/10/2033), dikutip dari tribunjambi.com.
Dikatakannya, status tahanan kota itu, berlaku dari 12 hingga 22 Oktober 2023.
Menurut Pasal 2 Undang-undang korupsi tersangka terkena ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 3 Undang-undang korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun. (bud)
.