Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 13 Okt 2023 14:16 WIB ·

Ini Alasan Kejari Tidak Menahan Tersangka Korupsi Penyaluran ZIS Baznas Tanjab Timur


					Ini Alasan Kejari Tidak Menahan Tersangka Korupsi Penyaluran ZIS Baznas Tanjab Timur Perbesar

Kantor Baznas Tanjung Jabung Timur. (foto:istimewa).

 

Jambi, reportasenews.com –  Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Baznas Tanjung Jabung Timur, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tidak melakukan penahanan terhadap NB (28), bendahara Baznas dan hanya dilakukan Penahanan kota.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Bambang, Kamis (12/10/2023) malam mengatakan  tidak dilakukannya penahanan terhadap NB karena alasan kemanusiaan  karena tersangka dalam kondisi hamil.

“Kita hanya menjadikan tersangka sebagai tahanan kota saja, karena yang bersangkutan sedang hamil muda,” jelasnya, Jumat (13/10/2033), dikutip dari tribunjambi.com.

Dikatakannya, status tahanan kota itu, berlaku dari 12 hingga 22 Oktober 2023.

Menurut  Pasal 2 Undang-undang korupsi tersangka  terkena ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 3 Undang-undang korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun. (bud)

.

Komentar
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris, UMK Situbondo Cuma Naik 35 Ribu Terendah di Jatim

1 Desember 2023 - 21:54 WIB

Satlantas Polres Situbondo, Santuni Tiga Anak Yatim Korban Laka Lantas

1 Desember 2023 - 21:16 WIB

Film Gampang Cuan Jadi Film Drama Komedi Terlaris 2023

1 Desember 2023 - 21:12 WIB

Kepala BNPT Tegaskan Indonesia Komitmen Lindungi Anak-Anak Dari Tindak Kejahatan Teroris

1 Desember 2023 - 20:39 WIB

Satu Rumah Roboh Diterjang Hujan Angin, Puluhan Lainnya Rusak

1 Desember 2023 - 17:27 WIB

Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap, Dua Pelaku Kabur

1 Desember 2023 - 17:22 WIB

Trending di Daerah