Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Mar 2017 19:59 WIB ·

Inikah “Garong Berdasi” Triliunan Kasus e-KTP?


					ilustrasi e KTP Perbesar

ilustrasi e KTP

Jakarta, Reportasenews.com – Sejumlah pejabat DPR RI dan pemerintahan bakal terseret dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017) mengungkapkan sejumlah nama pejabat terlibat korupsi dana e-KTP.

Begini sebagian isi surat dakwan KPK yang beredar:

Diantara nama tersebut antara lain Setya Novanto yang saat inimenjabat Ketua DPR RI, nama lain yang turut memperkaya diri sendiri antara lain Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali (mantan Ketua DPR RI), Burhanudin Napitupulu (Ketua Komisi II DPR RI),  Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasona Laoly dan  Muhammad Nazaruddin .

Dalam surat dakwaannya jaksa mengungkapkan dana proyek e-KTP  yakni  sebesar Rp5.9 Triliun dari dana tersebut diperoleh kesepakatan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar  dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011 bahwa dana sebesar 51 persen atau Rp2.6 Triliun dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.

 

Sedangkan sisanya sebesar 49 persen  atau Rp 2.5 Triliun dibagi-bagikan kepada :

  1. Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk para Terdakwa sebesar tujuh persen atau  Rp 365.400.000.000
  2. Anggota Komisi II DPR RI sebesar lima persen atau Rp 261.000.000.000
  3. Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 11 persen atau Rp 574.200.000.000
  4. Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574.200.000.000
  5. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau Rp 783.000.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar rupiah).

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut,  pada September-Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di gedung DPR RI,  Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Anas Urbaningrum sejumlah USD500.000,00 diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemberian yang telah dilakukan pada bulan April 2010 sejumlah USD2.000.000 yang diberikan melalui Fahmi Yandri. Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Selain untuk membiayai kongres, sebagian lagi diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD400.000 dan kepada Mohammad Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat sejumlah USD100.000), yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH.

 

Pada bulan Oktober 2010 Andi Agustinus kembali memberikan uang sejumlah USD3.000.000,00 (tiga juta dollar Amerika Serikat) kepada Anas Urbaningrum.

  1. Arief Wibowo selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD100.000
  1. Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD550.000
  1. Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat).
  1. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD1.000.000
  1. Mustoko Weni selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD400.000
  1. Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD250.000
  1. Taufik Effendi selaku wakil ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD50.000
  1. Teguh Djuwarno selaku wakil ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD100.000

 

Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik), di ruang Kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI dan diruang kerja Mustoko Weni, selanjutnya Andi Agustinus beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD1.400.000 dan kepada dua orang Wakil Ketua Banggar yaitu Mirwan Amir, Olly Dondokambe masingmasing sejumlah USD1.200.000 serta Tamsil Lindrung sejumlah USD700.000.

Selain itu, pada  Oktober 2010 sebelum masa reses DPR RI, Andi Agustinus kembali memberikan uang kepada Arief Wibowo sejumlah USD500.000 untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dengan perincian sebagai berikut :

  1. Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD30.000
  2. Tiga Wakil Ketua Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD20.000
  3. Sembilan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD15.000
  4. 37 Anggota Komisi II DPR RI masing-masing antara USD5.000 sampai dengan USD10.000.

Selain di bagikan kepada anggota DPR RI, Jaksa Penuntut Umum KPK juga mendakwa dana e-KTP juga dibagikan kepada sejumlah partai politik yakni

  1. Partai Golkar menerima Rp150.000.000.000
  2. Partai Demokrat menerima Rp150.000.000.000
  3. PDI Perjuangan Rp80.000.000.000
  4. Marzuki Ali menerima Rp20.000.000.000,
  5. Anas Urbaningrum Rp20.000.000.000
  6. Chaeruman Harahap menerima Rp20.000.000.000
  7. Partai-partai lainnya menerima Rp80.000.000.000. (ham)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk untuk Kepentingan Operasi Militer Selain Perang

6 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Antar Provinsi

6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Walikota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Terkait kasus Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 17:19 WIB

Trending di Hukum