Jakarta, reportasenews.com – Tim kuasa hukum PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dari Ihza & Ihza Law Firm, Adria Indra Cahyadi menyampaikan, ada empat petitum dalam upaya hukum Alfamart menghadapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 11/III/KIP-PS/A/2016 tertanggal 19 Desember 2016.
Petitum merupakan tuntutan yang dimohonkan penggugat agar diputuskan oleh hakim. Adria mengatakan, dalam kasus Donasi Konsumen Alfamart, kliennya menggugat dua pihak, yaitu KIP sebagai tergugat 1 dan Mustolih Siradj sebagai tergugat 2.
KIP digugat karena dinilai menetapkan Alfamart sebagai badan publik. Sementara itu, Mustolih yang merupakan konsumen Alfamart yang meminta transparansi program Donasi Konsumen Alfamart, digugat karena permohonannya telah membuat KIP mengeluarkan putusan KIP 11/2016.
“Permintaan (tuntutan) kami ada empat, yang disebut petitum,” kata Adria di Jakarta, Senin (06/03) siang kepada wartawan.
Pertama, kuasa hukum meminta Komisi Informasi Pusat membatalkan putusan KIP 11/2016. Kedua, kuasa hukum memerintahkan penggugat (Alfamart) menolak memberikan informasi yang diminta oleh tergugat 1 (KIP) dan tergugat 2 (Mustolih).
Ketiga, kuasa hukum memerintahkan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menaati putusan. Dan keempat, kuasa hukum meminta hakim menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
“Petitumnya hanya ada empat, dan sampai saat ini belum ada revisi,” ujar Adria.
Gugatan terhadap KIP dan Mustolih tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Rencananya, sidang pertama gugatan akan digelar pada 8 Maret 2017.
Kasus ini bermula dari keingintahuan salah seorang konsumen Alfamart yang bernama Mustolih atas program Donasi Konsumen Alfamart. Dia meminta Alfamart memberikan informasi secara transparan ke mana donasi dari konsumen mengalir. (Tam)