Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Okt 2017 10:02 WIB ·

Insiden Runtuhnya Ginder Fly Over, PT Waskita Karya Klaim Pemasangan Girder Sesuai Standar


					Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo beserta pihak PT Waskita Karya, saat jelaskan kronologi ambruknya girder fly over. (foto : abd) Perbesar

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo beserta pihak PT Waskita Karya, saat jelaskan kronologi ambruknya girder fly over. (foto : abd)

Pasuruan, reportasenews.com – Insiden runtuhnya konstruksi beton (girder) fly over proyek tol Pasuruan – Probolinggo (PasPro) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jatim, Minggu (29/10) pagi, menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Bahkan pihak pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, menyesalkan insiden yang kali pertama itu berakhir membawa maut.

Kejadian yang menimbulkan korban satu pekerja proyek tewas dan dua lainnya mengalami luka berat, meyisakan pilu. Korban yang tewas bernama Heri Sunandar (28), sudah dievakuasi ke rumah sakit. “Insya Allah besok jenazahnya diantarkan ke rumah duka di kampung halamannya di Balikpapan, Kalimantan Timur, “kata Project Manager PT Waskita Karya, Kadek Oka, Minggu (29/10).

Sedangkan, dua korban yang mengalami luka berat saat ini masih mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Bangil. Sementara lanjut Kadek Oka, untuk yang meninggal, sesuai ketentuan perusahaan PT Waskita Karya, untuk pihak ahli warisnya akan mendapatkan santunan dari perusahaan. “Karena yang bersangkutan punya anak satu, kami akan memberikan santunan pendidikan hingga sarjana, “beber Kadek.

Ia menambahkan, untuk korban luka berat yang dialami Sugiyono dan Nurdin, sesuai dengan ketentuan perusahaan PT Waskita Karya, pihaknya bertanggung jawab penuh. “Kedua korban yang luka berat akan mendapatkan asuransi dan keduanya masuk dalam program BPJS Ketenagakeerjaan. Ke depannya kejadian ini akan dikaji metode dan keselamatan kerjanya, “pungkas Kadek Oka.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo mengungkapkan, bahwa pelaksanaan pengerjaan pemasangan girder disub kontrakkan ke PT Panca Sakti. “Pemasangan girder ini, sudah sesuai mekanisme dan sudah terpasang 3 buah. Pemasangan girder yang ke 4 ini, menyenggol girder lainnya dan akhirnya seluruhnya ambruk dan berakibat 1 orang meninggal dan lainnya mengalami luka berat, “jelasnya.

Rizal menjelaskan, langkah yang dilakukan saat ini yakni mengamankan TKP, dengan memasang police line dan melakukan penjagaan. “Untuk korban mejinggal sudah dimintakan visum ke RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan. Sedangkan lainnya yang mengalami luka berat, dirawat di RSUD Bangil. Untuk penyelidikan, kami memintai keterangan 14 saksi pekerja, “ungkap dia.

Pihaknya, secara maraton melakukan langkah koordinasi dengan pihak lainnya. Sekaligus mendatangkan tim labortorium forensik dari Polda Jatim. “Penjagaan oleh polisi dilakukan agar lokasi kejadian tidak dimasuki warga atau pihak lain, hingga tim dari laboratorium datang dan melakukan penyelidikan tuntas atas peristiwa yang mengakibatkan adanya korban.

Seperti diketahui, ambruknya konstruksi untuk jembatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Tol Pasuruan–Probolinggo, yang berada di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,  menimbulkan korban jiwa. Disinyalir ambruknya girder yang bertonase cukup besar itu juga membawa korban luka berat yang dialami para pekerja proyek.

Insiden itu terjadi saat pemasangan konstruksi beton untuk jembatan dengan panjang 50,8 meter dan lebar 12 meter dengan ketebalan 80 cm itu, runtuh sekitar pukul 09.00 Wib. Tentu saja kejadian itu menggemparkan, lantaran suara reruntuhan benda besar itu mengejutkan warga sekitar. Dalam peristiwa ini. Satu pekerja meninggal dunia dan dua pekerja mengalami luka berat. Keseluruhan korban tertimpa jembatan berkapasitas puluhan ton itu.

Ambruknya girder untuk penyangga jembatan tersebut, dugaan akibat adanya kesalahan teknis. Sehingga disebutkan jembatan yang sudah terpasang, tiba-tiba doyong dan ambruk.

Bahkan, akibat reruntuhan konstruksi bangunan tersebut juga menimpa sepeda motor Honda Supra Nopol N 5861 TJ, Honda Revo Nopol S 4691 TA, mobil pikap warna hitam dan satu unit truk tronton atau dump truk. (abd)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum