Jakarta, reportasenews.com – Maraknya artis yang ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Akhir ini mulai dari Axel, anak artis senior Jeremy Thomas dan Pretty Asmara, hingga aktor kawakan Tora Sudiro juga mendekam dalam penjara karena memiliki 30 butir pil Dumolide.
Ketua Indonesia Narcotics Watch (INW) Budi Tanjung mengungkapkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan artis Indonesia, cukup tinggi dan mengkhawatirkan.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di jagat artis Indonesiabagaikan fenomena gunung es,” ujarnya kepada reportasenews.com, Selasa (8/8) kemarin.
Ditangkapnya aktor komedi Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia oleh petugas dari rumahnya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa Tora Sudiro diduga kerap menggunakan narkoba. Sebanyak 30 butir obat mengandung psikotropika bernama Dumolide disita dari rumah Tora Sudiro.
Menurut Budi, yang lebih ironisnya lagi, beberapa waktu lalu, artis yang juga duta anti narkoba BNN, Pretty Asmara, juga berstatus tersangka di dalam tahanan Polda Metro Jaya setelah terbukti mengkonsunsi narkoba.
“Bahkan, Pretty Asmara juga ditengarai sebagai pengedar narkoba di kalangan artis,” imbuh Budi.
INW sangat menyesalkan perilaku para oknum artis Indonesia yang terbukti menggunakan narkoba. Tidak dipungkiri, menurut Budi, padatnya kegiatan para artis yang menuntut stamina harus tetap prima, bukanlah suatu alasan untuk menggunakan obat terlarang atau narkoba sebagai doping.
Saat ini narkoba seolah sudah sulit dilepaskan, khususnya di lingkungan pergaulan para selebriti Indonesia.
“Oleh sebab itu, INW meminta aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasiolal (BNN) agar semakin meningkatkan pengawasan dan penyelidikan peredaran narkoba di kalangan artis,” harapnya.
INW menduga masih banyak narkoba yang beredar di kalangan artis. Sebagai publik figur, seharusnya artis menjadi panutan bagi masyarakat.
“Artis sebagai agen kebaikan, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam kehidupan nyata,” imbuhnya.
Budi mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sangsi hukuman yang lebih berat bagi artis yang terbukti sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Oleh sebabnya, polisi diminta jangan terlalu mudah untuk memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada artis pengguna narkoba.
Menurutnya, polisi dinilai memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi rehabilitasi bagi siapapun yang masuk dalam kategori korban penyalahguna narkoba, namun jangan sampai pula rekomendasi rehabilitasi tersebut dimanfaatkan oleh para oknum polisi untuk melakukan kongkalikong dengan si pengguna narkoba.
Dalam konteks penangkapan sejumlah artis oleh polisi, Budi menilai seharusnya hal itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk bisa mengendus rantai jaringan peredaran narkoba di kalangan selebriti Indonesia.
“Oleh karenanya, INW menuntut keseriusan dan komitmen tinggi aparat kepolisian maupun aparat BNN dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
INW berharap jangan sampai aparat penegak hukum justru seolah turut memberi ruang atau bahkan melindungi para bandar atau pengguna narkoba. (tam)