Medan, reportasenews.com – Eksekusi bangunan rumah di Jalan Laksana, Kelurahan Kota Maksum, Medan, Sumatera Utara, Kamis Siang (27/4) di warnai isak tangis keluarga tergugat. Salah seorang keluarga jatuh pingsan dan terpaksa di gotong.
Isak tangis keluarga tergugat pecah saat petugas Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, mulai membacakan surat putusan eksekusi bangunan rumah di hadapan para tergugat yang merupakan ahli waris.
Salah seorang keluarga tergugat yang hadir tiba-tiba jatuh pingsan, saat melihat seluruh perabotan dan harta benda yang di dalam rumah di keluarkan oleh petugas Juru Sita PN Medan.
Petugas kepolisian dibantu warga terpaksa memboyong wanita paruh baya tersebut menjauh dari lokasi eksekusi untuk di mendapatkan pertolongan.
Kelurga tergugat juga berusaha menyerang pihak penggugat yang turut hadir dalam eksekusi bangunan tersebut. Namun aksi tersebut berhasil dilerai petugas kepolisian dari Polsek Medan Area.
Menurut keluarga tergugat, bangunan rumah permanen di atas lahan 100 meter persegi tersebut di jual oleh salah seorang anggota keluarga kepada penggugat tanpa sepengetahuan kekuarga ahli waris lain.
“Kami tidak tahu kalau rumah warisan orang tua kami ini telah dijual kakak kandung kami sendiri. Kami mohon eksekusi ini di tunda dan kami akan melakukan gugatan kembali,” kata Lismarni
Meski menolak eksekusi, namun petugas tetap melakukan pengosongan rumah yang sudah memiliki ketetapan hukum. (res)