JAKARTA, REPORTASE – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro mengamankan PL (31), yang berprofesi sebagai SPG terkait rekaman Film Warkop DKI Reborn yang disebar di media sosial Bigolive.
Tersangka ini diamankan setelah dirinya diketahui mengunggah secara langsung cuplikan film Warkop DKI Reborn di bioskop.
“Tersangka kami tangkap kemarin, kini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka mengaku iseng mengunggah di aplikasi bigo di bioskop Ambarukmo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Fadil Imran, kepada reportase, Selasa (27/09).
Seperti diberitakan, Film Warkop DKI Reborn episode ‘Jangkrik Boss’ yang sedang meledak di pasaran, kemudian diunggah tanpa izin ke media sosial Bigo live saat pemutaran perdana pada 8 September secara live streaming.
Akibatnya, tayangan live streaming lewat aplikasi Bigo selama 30 menit itu, bisa disaksikan masyarakat gratis lewat sosmed. Karena itu, pihak Produksi Falcon Picture dirugikan secara materil hingga miliaran rupiah dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Sabtu lalu (10/9).
“Seharusnya kita bisa tembus lebih dari 6 juta penonton bila tidak ada pembajakan itu,” kata Lydia Wongso, kuasa hukum Falcone Pictures.
Meskipun pihak kuasa hukum telah menerima surat resmi permintaan maaf dari pelaku, dan telah memaafkannya. Namun, kuasa hukum meminta proses hukum tetap berjalan, “Kita sudah memaafkan pelaku, tetapi proses hukum harus tetap berjalan, ” tegas Lydia.
Namun, karena sikap pelaku yang kooperatif dan telah me minta maaf, polisi hanya mengenakan wajib lapor pada pelaku tersebut. Meskipun demikian, polisi masih menyelidiki dugaan pelaku yang meraup keuntungan bisnis dari hasil unggahannya tersebut. “Kita hanya kenakan wajib lapor. Tapi kita masih selidiki bilamana ada unsur bisnis di unggahannya tersebut, ” kata Fadil.
Kuasa hukum juga meminta para pelaku lain untuk menghentikan aksi pembajakan film. “Ini jadi pelajaran, untuk yang lain hargai karya film anak bangsa dan stop membajak, ” tambah Lydia.
Akibat banyaknya laporan itu, para pembajak terancam‎ pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan ancaman 10 tahun penjara. (Tjg/Tam)