Situbondo, reportasenews.com – Isu tentang penculikan anak makin marak dan meresahkan warga Kabupaten Situbondo. Akibatnya, sejumlah orang gila (orgil) menjadi sasaran amuk warga yang terpengaruhi isu penculikan anak tersebut, karena diduga orgil sebagai pelaku penculikan anak.
Guna mengantisipasi maraknya isu penculikan anak di Kabupaten Situbondo. Polres Situbondo bersama Pemkab Situbondo, terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat tidak terpancing dengan informasi menyesatkan atau hoax.
Bahkan, Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto, telah menyiapkan surat edaran (SE) untuk menepis isu penculikan anak tersebut. Sebab, saat ini, banyak beredar melalui media sosial (medsos) dan BC melalui BBM dan WA di Kota Situbondo.
“Surat edaran itu nantinya akan kita kirim ke sekolah-sekolah, semua Kepala Desa, Camat, seluruh UPTD, dan tokoh masyarakat. Ini penting untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang menyesatkan tersebut, ,” kata Syaifullah, Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, dalam jumpa persnya di lantai dua pemkab, Kamis (23/3).
Selain akan menyebar surat edaran, Pemkab Situbondo juga menyiapkan banner tentang isu penculikan anak adalah merupakan berita bohong atau hoax. Banner berukuran besar itu nantinya akan dipasang di tempat-tempat umum dan strategis. Tidak hanya itu, Pemkab Situbondo juga akan mengerahkan para personel Satpol PP Situbondo, untuk membantu sosialisasi ke masyarakat.
“Banner nantinya akan kita pasang di tempat umum, seperti pasar, terminal, dan lainnya. Ini penting untuk menghilangkan keresahan masyarakat terkait isu penculikan anak,” beber Syaifullah.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, karena hoax tentang penculikan anak itu sudah menjadi isu nasional, sehingga untuk mengantisipasi para orgil menjadi korban dalam isu ini. ” Polres Situbondo dan Pemkab Situbondo akan mengambil tindakan dalam mengantisipasi maraknya isu yang menyesatkan tersebut,” katanya.
Iptu Nanang mengemukakan, pihak kepolisian juga serius memelototi pelaku penyebar isu penculikan anak di Situbondo. Baik yang disebar melalui BBM, Whatsapp, SMS, maupun media sosial Facebook. Sebab, penyebar isu hoax yang menimbulkan keresahan atau merugikan konsumen dalam transaksi eletronik, bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 45 A ayat (1). Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paking banyak Rp. 1 miliar.
“Kami meminta masyarakat Situbondo untuk berhati-hati memposting atau menyebar informasi yang berpotensi menyesatkan. Khususnya terkait isu penculikan anak ini. Jika terdapat informasi yang tidak jelas, sebaiknya dilakukan klarifikasi lebih dulu ke pihak-pihak berwenang,” imbau Nanang Priyambodo.
Diperoleh keterangan, isu penculikan anak terus menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan, dalam dua hari ini, ada dua orang gila (orgil) dan gelandangan di Situbondo telah menjadi sasaran kecurigaan warga.
Mereka ditangkap ramai-ramai karena dicurigai sebagai penculik anak. Dua orgil yang ditangkap itu langsung dihakimi massa hingga babak belur.
Namun, setelah dihakimi puluhan massa, selanjutnya dua orgil tersebut langsung diserahkan ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Situbondo, karena keduanya terbukti orgil, setelah sebelumnya diamankan di Mapolres Situbondo.(fat)