Jakarta, reportasenews.com- Para nelayan yang mengikuti jalannya sidang gugatan atas SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, bersujud syukur menyambut kemenangan pada gugatan tersebut.
Kemenangan terhadap gugatan reklamasi Pulau I, adalah kemenangan ketiga para nelayan dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2017).
Selain reklamasi Pulau I, PTUN juga memenangkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI tentang pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau F dan K.
Setelah hakim memutuskan nelayan memenangkan gugatan, para nelayan maju ke depan mendekati meja hakim. Mereka berbaris berkumpul merayakan kemenangan dengan bertepuk tangan.
“Allahhu Akbar,” pekik seorang nelayan.
“Hidup rakyat Indonesia,” ucap nelayan lain sambil mengepalkan tangan ke atas.
Para nelayan lalu bersujud mensyukuri kemenangan, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Saya sangat lega sekali dan gembira sekali majelis hakim memutus adil dan saya anggap hakim peduli nelayan,” ujar Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan Carmidi.
Iwan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal putusan tersebut. Menurut dia, jika para tergugat banding, pihaknya akan menghadapinya sesuai aturan hukum.
“Banding hak dia, kami akan mengawal. Nelayan bersatu menolak keras reklamasi,” ujar Iwan. (tat)