SIDOARJO, REPORTASE-Seorang pasangan suami, Defa Arifianto dan Siti, warga Perumahan Dadapan Permai, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Keduanya, diduga,menjadi seorang kurir narkoba jenis sabu.
“Dari penangkapan pasutri itu dan satu orang kurir itu petugas menemukan barang bukti 477 gram sabu,” terang Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Amrin Remico, Senin (28/11).
Ketiga tersangka, kata Amrin Remico, ditangkap pada 14 Oktober 2016, di sebuah rumah Jalan Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tempat tinggal kontrakan Defa Arifianto dan Siti.
Saat diinterogasi, pasutri tersebut mengaku narkoba diperoleh dari temannya di Surabaya dan Sidoarjo.
“Mereka semuanya ini kurir, dan rencananya narkoba itu akan dikirim ke Jakarta, Cilacap dan Bogor. Untuk pemasok narkoba ke pasutri ini masih kita kejar,” jelas Amrin Remico.
Sebelumnya, BNNP  juga menangkap kurir narkoba bernama  Akbar Hari Basuki, warga Perumahan Wahyu Taman Sari Rogo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Saat ditangkap, petugas menemukan 1.950 butir ekstasi yang sudah dikemas dengan dibungkus menjadi 10 paket plastik.
“Ekstasi warna merah abu-abu ada lima bungkus dengan jumlah 975 butir, dan lima bungkus lagi ekstasi warna merah biru, dengan jumlah 975 butir,” tandas dia. (ima)