Probolinggo, reportasenews.com – TP (35) seorang kepala Dusun (kasun) Raap, Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo, karena menjadi otak pencurian hewan berupa dua ekor sapi, bersama komplotannya.
TP bersama tiga orang rekannya, melakukan pencurian dan pemberatan hewan sapi, milik Sahri (50), di Desa Pondo Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten setempat beberapa bulan lalu.
TP yang merupakan DPO ini diringkus, setelah Polisi mengamankan 3 rekan lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian itu. Dan yang menjadi otaknya adalah TP sendiri, ia mengajak rekan-rekannya untuk mencuri dua ekor sapi, dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, yang digunakan untuk aksi pencurian tersebut, sedangkan sapi hasil curiannya telah dijual oleh tersangka. Selain TP, 3 tersangka juga diamankan, yang berasal dari Desa yang sama.
“Saya nekat mencuri karena tidak punya uang, dan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena gaji saya sebagai Kasun belum keluar. Iya, saya yang mengajak teman-teman saya untuk mencuri sapi itu, saya mengaku bersalah,”aku TP saat dilakukan press rilis di Mapolres Probolinggo, Senin (5/3).
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengungkapkan, tersangka melakukan pencurian dua ekor hewan ternak sapi bersama 3 orang temannya. TP yang merupakan otak dari aksi pencurian dan pemberatan ini, diamankan setelah kami berhasil mengamankan 3 orang komplotannya. Kediannya bebrepa bulan lalu, dan para tersangka ini diamankan di rumah masing-masing.
“Kami lakukan penyelidikan terhadap tersangka (DPO) setelah kami mengamankan tiga orang temannya. Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapat laporan dari korban, akhirnya kami melakukan penyelidikan. TP yang merupakan seorang Kasun ini, kami amankan berdasarkan pengakuan dari teman lainnya,”kata Kapolres Fadly.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya,komplotan pencurian hewan sapi ini termasuk Kasun TP, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dic)