Jakarta,reportasenews.com – Pemerintah DKI Jakarta akan segera mencabut izin Diskotek MG.yang berlokasi di Jalan Tibagus Angke Jakarta Barat. Tempat hiburan Digerebek BNNP DKI Jakarta setelah diketahui menjadi tempat pembuatan narkoba jenis sabu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta agar diskotek yang digunakan sebagai pabrik sabu likuid tersebut segera diproses secara pidana.
“Jadi kita tegas saja. Bukan hanya ditutup. Segera dicabut izinnya dan diproses secara pidana,” jelas Sandi, Senin (18/12).
Sandi menegaskan, pencabutan izin usaha diskotek yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut akan dilakukan saat ini juga.
Ia juga tidak akan mentolerin tempat hiburan yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak buruk bagi masyarakat.
“Sekarang juga dicabut. Titik,” tegasnya.
Diakuinya, hal ini menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI agar segera mengantisipasi dan mengawasi tempat-tempat hiburan dengan lebih ketat. Ia tak mau nantinya kembali ditemukan tempat hiburan yang dijadikan kedok oleh produsen narkoba di Jakarta.
“Karena kedoknya itu adalah tempat hiburan, tapi ternyata di dalamnya adalah produsen daripada narkoba. Jadi inilah yang sangat kita harus waspadai dan harus tegas,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Juanedi mengatakan akan segera mencabut izin diskotek tersebut dan sudah berkordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI.
“Hari ini mungkin akan segera dicabut izinya” terangnya.
Edy mengatakan Disparbud DKI Jakarta telah mengirim rekomendasi hari ini. Dia berjanji segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Petugas gabungan dari BNNP DKI dan Polisi melakukan penggerebekan diskotek MG yang dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis sab. (foto:ist)
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Pol. Latupeirissa mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya diskotek lain.
“Untuk indikasinya masih dalam penyelidikan kita, dalam pengembangan,” kata Ketua BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa.
Sebanyak 120 pengunjung di diskotek ini terjaring dan terbukti positif menggunakan narkotika. Mereka digiring ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan mengikuti prosedur rehabilitasi. (*)