Situbondo, reportasenews.com – Joni Iskandar (34), warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo, Selasa (17/10) ditangkap petugas Satreskoba Polres Situbondo. Pria yang berprofesi sebagai petani itu, tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain berhasil menangkap tersangka Joni Iskandar di Jalan Raya Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, dari tangan tersangka, petugas Satrekoba Polres Situbondo juga menyita barang bukti(BB) sabu-sabu 19,57 gram dan dua buah telepon genggam.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka dan BB sabu itu, dibawa ke Mapolres Situbondo.
Petugas Satreskba Polres Situbondo, langsung menjebloskan tersangka Joni Iskandar ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya Joni sebagai pengedar sabu-sabu itu, berawal dari laporan warga tentang maraknya sabu-sabu dalam beberapa pekan terakhir ini di Situbondo.
Petugas Satreskoba Polres Situbondo lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Joni di Jalan Raya Desa Olean, Situbondo, saat tersangka Joni hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, terungkapnya Joni sebagai pengedar narkoba itu berdasarkan informasi warga.
“Sehingga begitu mendapat informasi tersebut petugas bergerak menuju lokasi kejadian dan langsung meringkus tersangka di lokasi kejadian,” kata Iptu Nanang Priyambodo, Selasa (17/10).
Nanang Priyambodo menambahkan, peredaran narkoba makin memprihatinkan di Situbondo, sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Situbondo terus dilakukan.
“Salah satunya, petugas akan melakukan pencegahan, melalui pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar, masyarakat dan instansi sebagai upaya preventif Kepolisian agar masyarakat tidak terjerumus dalam narkoba,” pungkasnya.(fat)