Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Des 2016 20:04 WIB ·

Jadi Saksi Kasus Dimas Kanjeng, Istri Ismail Minta Para Terdakwa Dihukum Mati


					Suasana persidangan di PN kraksaan (foto: dia) Perbesar

Suasana persidangan di PN kraksaan (foto: dia)

Probolinggo, reportasenews.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dua mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, dengan agenda mendatangkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diperkirakan selesai pukul 21.00, Kamis (8/12).

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, mendatangkan saksi istri Ismail Hidayah yakni Bibi Rasemjam, dan istri pertama dan kedua Abdul Ghani, yaitu Yuni dan Erwin Haryati.

Sidang pertama kasus pembunuhan Ismail Hidayah dipimpin majelis hakim Safrudin Prawira Negara. Sedangkan sidang kedua atas kasus pembunuhan Adul Ghani, dipimpin majelis Hakim Yudistira Alfian.

Ketiga saksi yang dihadirkan itu, menceritakan dari awal kasus pembunuhan terhadap suami mereka berdua, yang diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Saat di kursi pesakitan PN Kraksaan, tiga saksi dua istri korban pembunuhan itu meminta agar keadilan ditegakan dan minta pelaku dihukum mati.

Joko Wuryanto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri, Kabupaten Probolinggo, mengatakan tiga saksi yang dihadirkan itu untuk menguatkan pembuktian atas kasus tersebut di pengadilan.

“Kami datangkan tiga saksi sekaligus dari istri korban Ismail dan Abdul Ghani. sidang kali ini kemungkinan akan dituntaskan hari ini agenda saksi istri korban,” jelas Joko.

Sementara Rasman Afif Ramadhan, kuasa hukum korban Ismail Hidayah, mengatakan bahwa oatri korban Ismail, yakni Bibi Rasemjam tetap menginginkan para pelaku pembunuhan itu dihukum mati.

“Istri korban meminta agar pelaku pembunuhan itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Kita masih menunggu proses persidangan ini,” ujar Rasman, saat sidang berlangsung.

Hingga kini otak pembunuhan itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, telah ditetapkan tersangka kasus pencucian uang, setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kasus penipuan dan penggelapan.

Para pelaku pembunuhan Ismail Hidayah dan Absul Ghani, itu adalah Mishal, Wahyudi, Wahyu Wijaya, Tukijan, Ahmad Suryono, Boiran dan eric, muriat, dan Suari.(dic)

Komentar

Baca Lainnya

Menko Yusril Sebut Napi “Bali Nine”Jalani Rehabilasi di Australia

14 Januari 2025 - 17:29 WIB

Korban Tewas Kebakaran Hebat di Los Angeles Bertambah Menjadi 24 Orang

13 Januari 2025 - 17:10 WIB

BNPT, Kementerian Imigrasi dan Densus 88 Kolaboraei Perkuat Pembinaan Tahanan Napiter

13 Januari 2025 - 17:04 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

13 Januari 2025 - 16:57 WIB

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Jakarta Utara

13 Januari 2025 - 16:48 WIB

Tiga warga Tersesat di Hutan saat survei Lahan Kebun Kelapa Sawit di Kayong Utara

10 Januari 2025 - 21:56 WIB

Trending di Daerah