SURABAYA, REPORTASE – Masih menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pelepasan 2 aset PT Panca Wira Usaha Jatim, Dahlan Iskan JUGA Â dibidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan 16 Unit Mobil Listrik Kementrian BUMN tahun 2013.
Kamis siang (03/11), Dahlan Iskan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi , atas kasus korupsi proyek pengadaan Mobil Listrik dengan nilai kerugian negara sebesar 32 Milyar Rupiah.
Mantan Menteri Menteri BUMN di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaan dirinya.
“ biar kejaksaan ajalah nanti yang memberi keterangan†ujar Dahlan kepada awak media.
Terkait kasus yang terus dibidikan kepadanya mulai dari dugaan korupsi pelepasan 2 aset PT PWU , dan kini Mobil Listrik dahlan hanya memberi keterangan singkat
“ Anda lebih tahulah, Saya ini siapa berharap kepada Negara terkait kasus ini,â€Â kata Dahlan dengan nada sedikit kecewa.
Mengenai pemeriksaan hari ini, pihak kejaksaan yang diwakili Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Agung Victor Antonius memberi keterangan jika hari ini , Dahlan Iskan dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini dilakukan karena sebelumnya pihak Kejaksaan telah mengirimkan panggilan , namun Dahlan Iskan tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
“Kebetulan Pak Dahlan kan juga menjalani proses hukum terkait PT PWU dan beliau berstatus sebagai tahanan kota jadi kita periksa di sini (Kejati Jatim ;red) “ ujar Victor Antonius .
Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dilakukan berdasarkan pengembangan fakta persidangan, dari  Dasep Ahmadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan Mobil Listrik ini. Dasep Ahmadi dinyatakan terbukti bersalah dan telah divonis 7 tahun penjara pada 14 Maret 2016 lalu oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dasep Ahmadi adalah Direktur PT Sarimas, Perusahaan rekanan yang memproduksi Mobil Listrik untuk Kementrian BUMN. Dalam proyek pengadaan tersebut 16 Unit Mobil Listrik yang diadakan untuk digunakan sebagai alat transportasi di KTT APEC XXI Tahun 2013 lalu di Bali, namun Mobil Listrik yang dipesan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjanjian. (WPP)