Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Nov 2016 16:59 WIB ·

Setelah Jadi Tersangka Kasus Pelepasan Aset, Berikutnya Kasus Mobil Listrik Bidik Dahlan Iskan


					Dahlan Iskan kembali diperiksa terkait pengadaan mobil listrik Perbesar

Dahlan Iskan kembali diperiksa terkait pengadaan mobil listrik

SURABAYA, REPORTASE – Masih menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pelepasan 2 aset PT Panca Wira Usaha Jatim, Dahlan Iskan JUGA  dibidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan 16 Unit Mobil Listrik Kementrian BUMN tahun 2013.

Kamis siang (03/11), Dahlan Iskan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi , atas kasus korupsi proyek pengadaan Mobil Listrik dengan nilai kerugian negara sebesar 32 Milyar Rupiah.

Mantan Menteri Menteri BUMN di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaan dirinya.

“ biar kejaksaan ajalah nanti yang memberi keterangan” ujar Dahlan kepada awak media.

Terkait kasus yang terus dibidikan kepadanya mulai dari dugaan korupsi pelepasan 2 aset PT PWU , dan kini Mobil Listrik dahlan hanya memberi keterangan singkat

“ Anda lebih tahulah, Saya ini siapa berharap kepada Negara terkait kasus ini,” kata Dahlan dengan nada sedikit kecewa.

Mengenai pemeriksaan hari ini, pihak kejaksaan yang diwakili Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Agung Victor Antonius memberi keterangan jika hari ini , Dahlan Iskan dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini dilakukan karena sebelumnya pihak Kejaksaan telah mengirimkan panggilan , namun Dahlan Iskan tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Kebetulan Pak Dahlan kan juga menjalani proses hukum terkait PT PWU dan beliau berstatus sebagai tahanan kota jadi kita periksa di sini (Kejati Jatim ;red) “ ujar Victor Antonius .

Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dilakukan berdasarkan pengembangan fakta persidangan, dari  Dasep Ahmadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan Mobil Listrik ini. Dasep Ahmadi dinyatakan terbukti bersalah dan telah divonis 7 tahun penjara pada 14 Maret 2016 lalu oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dasep Ahmadi adalah Direktur PT Sarimas, Perusahaan rekanan yang memproduksi Mobil Listrik untuk Kementrian BUMN. Dalam proyek pengadaan tersebut 16 Unit Mobil Listrik yang diadakan untuk digunakan sebagai alat transportasi di KTT APEC XXI Tahun 2013 lalu di Bali, namun Mobil Listrik yang dipesan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjanjian. (WPP)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah