Jakarta,reportasenews.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah memberhentikan Deputi IV Mulyana.
Selain Mulyana, Kemenpora juga telah memberhentikan dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Adhi Purnomo serta staf Kemenpora Eko Triyanto setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Pemberhentian ketiganya diduga telah menerima suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Nasional Olahraga Indonesia ( KONI).
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan ketiganya sudah diberhentikan dan telah ditunjuk pejabat sementara menggantikan mereka.
“Mereka sudah diberhentikan, mulai hari ini sudah ditunjuk pejabat sementara,” ujar Gatot. (*)