Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Des 2018 13:30 WIB ·

Jadi Tersangka KPK,  Deputi IV Kemenpora Dipecat


					Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan OLahraga. (foto:ist) Perbesar

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan OLahraga. (foto:ist)

Jakarta,reportasenews.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah memberhentikan Deputi IV Mulyana.

Selain Mulyana, Kemenpora juga telah memberhentikan dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Adhi Purnomo serta staf Kemenpora Eko Triyanto setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Pemberhentian ketiganya diduga telah menerima suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Nasional Olahraga Indonesia ( KONI).

Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan ketiganya sudah diberhentikan dan telah ditunjuk pejabat sementara menggantikan mereka.

“Mereka sudah diberhentikan, mulai hari ini sudah ditunjuk pejabat sementara,” ujar Gatot. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

General Manager PLN UIT JBT Terjun Langsung di Titik Banjir, Pantau Penanganan Gardu Induk Terdampak

7 Maret 2025 - 19:41 WIB

Trending di Nasional