Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Des 2023 05:39 WIB ·

Jadi Tersangka Penipuan, Pebisnis Pelumas Gugat Praperadilan Polda Sumbar


					Jadi Tersangka Penipuan, Pebisnis Pelumas Gugat Praperadilan Polda Sumbar Perbesar

Suasana sidang praperadilan di PN Padang.

 

Padang, reportasenews.com – Seorang perempuan bernama Reni Rani menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) ke Pengadilan Negeri Padang. Reni menggugat karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis pelumas yang dilaporkan Rinaldy Jusuf dari PT Delima Tri Sakti ke Polda Sumbar.

Reni Rani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Padang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pdg.

Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada Senin (4/12/2023), Reni Rani mengatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, karena dia tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kepolisian.

Reni juga mengatakan dirinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena hanya bekerja sebagai marketing lepas atau broker. Dia juga tidak menandatangani surat perintah penahanan. Menurut dia, penyidik juga tidak menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana terkait kasus penipuan yang dituduhkan kepada dirinya.

Menanggapi gugatan praperadilan itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol. Andri Kurniawan mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka dan diatur dalam KUHAP.

Menurut Andri, sejauh ini penyidik Polda Sumbar telah mengantongi dua alat bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) yang diperlukan dalam rangka menetapkan Reni Rani sebagai tersangka

“Penyidik juga menyertakan alasan objektif maupun subjektif dalam rangka melakukan penahanan tersangka. Hal ini juga dikuatkan dengan diterbitkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Kombes Pol. Andri Kurniawan melalaui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2023) malam.

Selain itu, penyidik juga telah memberikan ruang dan waktu kepada tersangka untuk menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana. Namun, hingga sekarang saksi ahli itu tidak pernah dihadirkan oleh tersangka atau penasehat hukumnya. Penyidik juga sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen seperti SPDP.

Gugatan praperadilan itu bermula ketika Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR itu, Rinaldy melaporkan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Rinaldy mengatakan Reni Rani sebagai rekan bisnisnya membayar pelumas yang dipesan dengan cek kosong.

Atas laporan itu, penyidik Ditkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Reni Rani sebagai tersangka kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap (P21). (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

Trending di Daerah