JAKARTA, Reportasenews — Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) melaporkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyoroti dugaan rekayasa penetapan status obligor dan proses penyitaan aset yang dinilai melawan hukum terhadap pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma.

Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penetapan Andri sebagai obligor BLBI. Ia menilai langkah Satgas BLBI yang kini telah memasukkan aset terkait dalam proses lelang mengandung indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Dari serangkaian fakta dan proses hukum serta bukti yang kami peroleh, penyematan status obligor serta penyitaan aset milik Andri Tedjadharma terlihat dipaksakan serta terindikasi unsur KKN. Apalagi saat ini statusnya sudah memasuki tahapan lelang,” ujar Edison dalam keterangannya, Sabtu, 29 November 2025.

Sorotan terhadap kewenangan Satgas BLBI

Rionald Silaban, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta Komisaris Telkom Indonesia sejak 2025, dinilai Edison bertindak melampaui kewenangan negara dalam mengambil alih aset yang dikaitkan dengan Andri Tedjadharma.

Edison menegaskan bahwa penetapan Andri sebagai obligor BLBI tidak pernah berbasis pada temuan audit resmi negara. Ia menyebut, pihaknya tidak menemukan satu pun laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencantumkan Andri sebagai penerima BLBI maupun pihak yang memiliki kewajiban terkait dana tersebut.

“Tidak ada temuan BPK yang menyatakan Andri sebagai obligor BLBI. Namun status tersebut tetap dipaksakan oleh Satgas BLBI,” ucapnya.

Putusan pengadilan dipersoalkan

Lebih jauh, Jaga Marwah juga menyoroti dasar hukum penyitaan yang disebut bertumpu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai bermasalah. Menurut Edison, putusan tersebut tidak pernah menyebut Andri sebagai pihak yang memiliki kewajiban BLBI, sehingga penggunaannya sebagai dasar penyitaan dianggap tidak tepat.

Ia bahkan mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses penyitaan aset.

“Penyitaan yang dilakukan Satgas sangat jelas bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Konstitusi mengatur dengan tegas hak-hak warga negara,” tegas Edison.

Jaga Marwah: Bank Centris Tidak Pernah Terima BLBI

Jaga Marwah juga memaparkan hasil penelusurannya mengenai Bank Centris Internasional. Menurut mereka, Bank Centris tidak pernah menerima BLBI karena bank tersebut tidak memiliki saldo debet pada 31 Desember 1997 sebagai acuan pemberian bantuan likuiditas.

Dengan demikian, tidak ada konversi dana talangan menjadi Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), yang biasanya menjadi dasar pengenaan kewajiban BLBI kepada pemegang saham bank.

Selain itu, Bank Centris disebut tidak pernah masuk dalam skema Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) karena tidak menandatangani perjanjian APU, MRNIA, maupun MSAA. Penyelesaian Bank Centris dilakukan melalui jalur pengadilan dengan perjanjian khusus bersama Bank Indonesia yang dituangkan dalam akta notaris tahun 1998.

“Bank Centris tidak termasuk dalam daftar audit BPK tentang PKPS. Mereka tidak menandatangani APU, MRNIA, atau MSAA, namun memiliki perjanjian khusus dengan Bank Indonesia yang dituangkan dalam akta notaris No. 46 tahun 9 Januari 1998—hal yang tidak pernah terjadi pada bank-bank lain,” jelas Edison.

Temuan rekening ganda di Bank Indonesia

Jaga Marwah juga mengungkap temuan dua rekening atas nama PT Bank Centris Internasional dan PT Centris International Bank di Bank Indonesia, sementara secara ketentuan seharusnya hanya ada satu. Fakta ini terungkap dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan salah satu rekening diduga sebagai rekening rekayasa yang tetap dapat melakukan transaksi antarbank.

Desakan pemeriksaan terhadap pejabat negara

Atas seluruh temuan tersebut, Jaga Marwah mendesak KPK untuk memeriksa tidak hanya Rionald Silaban, tetapi juga pimpinan Bank Indonesia yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses tersebut. Mereka juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan Purbaya untuk menghentikan seluruh kebijakan Satgas BLBI yang diduga berpotensi menjadi instrumen perampasan aset warga negara.

“KPK harus memeriksa Rionald Silaban serta Gubernur Bank Indonesia,” pungkas Edison.

Hingga berita ini diterbitkan, Rionald Silaban, Satgas BLBI, maupun Bank Indonesia belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.(rn)