BINJAI, reportase – Puluhan keluarga Nurhayati alias Bintang (15) terdakwa kepemilikan narkoba, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asaro Keadilan, KPAID Medan dan Kemensos serta PKPA geruduk Kejaksan Negeri Binjai, Jumat (16/9).
Mereka menuntut Nurhayati, untuk dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Binjai. Hal ini menyusul keluarnya keputusan sela Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Nomor: 376/Pid.Sus/2016/PN.Bnj, terkait pembebasan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu, atas nama Nurhayati alias Bintang (15), warga Dusun Bukit Gayor, Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dalam keputusan itu, Pengadilan Negeri Binjai, melalui Hakim Ketua Rina Lestari br Sembiring, Hakim Anggota, Rinto Leoni Manulang dan Diana Febrina Lubis, serta Panitera Pengganti, Leotua Hatoguan Tampubolon, meminta Kejaksaan Negeri Binjai, melalui Jaksa Penuntut Umum, Ratna Ernawati Sibarani, agar membebaskan Nurhayati terhitung sejak 5 September 2016 lalu, karena dinyatakan masih di bawah umur.( ip )