Situbondo, reportasenews.com – Hari terakhir masuk kerja, semua mobil dinas milik para pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo, mulai dikandangkan di halaman belakang Kantor Pemkab Situbondo, Kamis (22/6).
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Wabup Yoyok Mulyadi juga mengandangkan mobil dinasnya di halaman belakang Kantor Pemkab Situbondo.
Wabup Situbondo Yoyok Mulyadi mengatakan, larangan menggunakan mobil dinas saat libur dan cuti bersama Lebaran itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
“Meski demikian, larangan penggunaan mobil dinas pada saat Lebaran ini tidak hanya berlaku di jajaran struktural saja, namun jajaran legislatif yang memakai fasilitas daerah juga wajib untuk mengandangkan mobil dinasnya,” kata Wabup Yoyok Mulyadi.
Yoyok menambahkan, sebelum larangan penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran diberlakukan, pihaknya telah mengirim surat edaran kepada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Situbondo, agar seluruh mobil dinas dikandangkan pada akhir masuk kerja jelang libur dan cuti bersama Lebaran tahun 2017.
“Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik telah diatur dalam peraturan Menpan RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Yoyok ini menegaskan, namun jika ada para pejabat di sejumlah OPD tidak mengindahkan surat edaran dari Menpan RB bakal diberi sanksi. “Saya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, yakni sanksi disiplin terhadap para pejabat tersebut,” pungkasnya.(fat)