Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Hukum · 28 Jan 2019 16:02 WIB ·

Jay Tambunan: Pelaku Prostitusi Online Sulit Dipidana


					Jay Tambunan. (Ist) Perbesar

Jay Tambunan. (Ist)

Jakarta, reportasenews.com – Kasus prostitusi online yang melibatkan artis belakangan ini ramai jadi pembicaraan publik. Beragam pendapat mengenai kasus tersebut pun bermunculan. Satu di antaranya dilontarkan oleh Jay Tambunan, praktisi hukum di Jakarta.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini, pelaku prostitusi online tidak dapat dijerat dengan hukum pidana. “Terminologi prostitusi online belum dikenal dalam hukum pidana. Prostitusi online baru muncul belakangan ini, terutama ramai diperbincangkan setelah muncul kasus yang menjerat beberapa artis,” katanya, Senin (28/1/2019).

Padahal, Polda Jawa Timur akhir-akhir ini sedang gencar membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angle.

“Kalau kita lihat kasus yang belakangan terungkap di Polda Jatim, ada artis, ada pemesan, dan ada mucikari. Mereka adalah subjek hukum yang sudah dewasa. Mereka dimungkinkan dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP,” ungkapnya.

Pasal 506 KUHP ini kaitan ancaman pidananya kepada mucikari atau orang yang mencarikan pelanggan untuk artis tersebut. Dalam KUHP, pasal 506 berbunyi, “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Sedangkan pasal 296 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

“Sedangkan pelacur bertransaksi, yang membeli dan yang menjual, tidak ada konstruksi hukum pidana yang dapat menjerat mereka, kecuali pasal 284 tentang perzinahan. Itu pun kalau mereka sudah terikat perkawinan yang sah dengan suami atau istri.

Yang menjadi persoalan, kata Jay Tambunan, ketika orang dewasa melakukan perbuatan persetubuhan ilegal (berzinah), tetapi polisi selaku aparat penegak hukum tidak bisa serta merta menangkap mereka.

“Kecuali ada pengaduan dari orang yang paling berkepentingan, yakni istri atau suami yang sah dari orang yang melakukan perzinahan. Atau disebut delik aduan,” ujarnya.

Dengan kata lain, menrut Jay Tambunan, pelaku perzinahan tidak bisa diproses secara hukum pidana sepanjang tidak ada pengaduan dari suami atau istri yang sah dari pelakunya. “Belum ada konstruksi hukum pidananya. Belum ada satu pasal apapun dalam hukum pidana yang mengatur perbuatan dua orang dewasa yang melakukan persetubuhan,” katanya.

Dia menjelaskan, pasal 296 KUHP digunakan untuk menjerat seseorang atau pengusaha yang menyediakan tempat atau menyewakan tempat kepada seseorang untuk melakukan persetubuhan. “Namun, pasal ini tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku persetubuhan,” tegas Jay Tambunan.

Sedangkan pasal 506  KUHP, kata dia, tentang mucikari atau orang yang berperan sebagai perantara atau mencarikan perempuan yang ingin melacurkan diri dan dia mendapat keuntungan dari kegiatan itu.

Lantas, bagaimana dengan norma moral, adat-istiadat, dan agama yang melarang perzinahan (prostitusi)? Jay Tambunan menerangkan, dalam ilmu hukum dikatakan tidak ada perbuatan yang dapat dilarang dilakukan sepanjang belum ada ketentuan undang-undang yang melarangnya terlebih dahulu.

Norma moral, adat-istiadat, budaya, dan agama yang berkembang di masyarakat seharusnya menjadi sumber hukum materil dalam pembentukan suatu undang-undang pidana. Artinya, kedepan perlu dibentuk undang-undang melalui pemerintah dan legislatif yang menjadikan norma moral, adat-istiadat, budaya, dan agama sebagai sumber hukum pidana,” paparnya. (Tjg/Sir)

 

 

Komentar
Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Jadi Tersangka Penipuan, Pebisnis Pelumas Gugat Praperadilan Polda Sumbar

6 Desember 2023 - 05:39 WIB

Kasusnya Tak Digubris, Korban Pengeroyokan Datangi Polres Karawang

5 Desember 2023 - 18:47 WIB

Polres Ketapang Tetapkan 7 Pelaku Sebagai Tersangka Kasus Kematian Bocah Perempuan di Sandai

5 Desember 2023 - 17:47 WIB

Pekerjakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK, Dua Tersangka Kasus TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

4 Desember 2023 - 20:30 WIB

Polda Metro  Akan Periksa Kembali Firli Pada Rabu

4 Desember 2023 - 19:14 WIB

Ikat Tangan Korban, Pelaku Percobaan Pencabulan Ditangkap

4 Desember 2023 - 18:43 WIB

Trending di Daerah