Site icon Reportase News

Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Situbondo  Sidak Mamin  dan Parcel

Petugas Gabungan Situbondo  Sidak Mamin  dan Parcel di Situbondo. (foto:fat)

Situbondo, reportasenews.com – Menjelang lebaran 1439 Hijriah petugas gabungan antara  Dinas Peridagangan dan  Perindustrian (Disdagin), Satpol PP  dan Polres Situbondo,  melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko dan swalayan  di Kota Situbondo. Itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi beredarnya Makanan dan Minuman (Mamin)  tidak layak konsumsi,  Kamis (7/6).

Selain itu, petugas gabungan  yang dipimpin langsung  Suprihargito,  Kabid Meteorologi Disdagin Pemkab Situbondo, juga    melakukan Sidak ke sejumlah toko  dan swalayan penyedia parcel di Kota Situbondo, dengan tujuan untuk memastikan Mamin yang dikemas di dalam  parcel itu layak konsumsi.

Pantauan Reportasenews.com dilapangan, dalam Sidak ke sejumlah toko, swalayan  dan penyedia parcel di Kota Situbondo, petugas gabungan tidak menemukan  adanya Mamin kadaluarsa,  yang dipajang pada  etalase di sejumlah toko dan swalayan  di Kota Situbondo.

Bahkan, petugas  gabungan Situbondo  juga tidak menemukan adanya Mamin kadaluarsa,  yang di pasang di dalam parcel  di sejumlah toko, swalayan  penyedia parcel di Kota Situbondo.

Suprihargito,  Kabid Meteorologi Disdagin Pemkab Situbondo mengatakan, jika kegiatan Sidak ini dilakukan bukan hanya menjelang hari raya saja. Namun ini merupakan kegitan rutin.”Dengan tujuan  utama, untuk memberikan rasa aman kepada warga Situbondo, namun dalam Sidak kali ini, petugas gabungan tidak menemukan Mamin kadaluarsa maupun kemasannya rusak,”kata Suprihargito, Kamis (7/6).

Menurutnya,  dalam razia Mamin tersebut, petugas langsung memberikan teguran keras kepada para pemilik  toko dan  swalayan yang diketahui masih memajang Mamin yang tidak layak konsumsi. “Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada para pemilik toko dan swalayan, yang diketahui masih memajang Mamin yang tidak layak konsumsi, mereka disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,”bebernya.

Suprihargito menegaskan, jika dalam razia berikutnya, para pemilik toko dan swalayan diketahui masih memajang Mamin yang tidak layak konsumsi, seperti kemasannya rusak dan kadaluarsa, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, yakni mulai dari sanksi pencabutan izin usahanya hingga ke proses hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(fat)

Exit mobile version