Pekalongan, reportasenews.com -Â Jelang kenaikan tarif Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP, Kantor Samsat Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (05/01)Â diserbu ratusan warga. Mereka sangaja ke Kantor Samsat di hari terakhir agar tidak kena tarif baru yang dimulai Jumat (06/01).
Mulai berlakunya PP N0. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan polri pada Jumat (06/01), membuat antusias warga wajib pajak untuk lebih awal dalam mengurus pajak kendaraan, sebelum diberlakukan tarif baru.
Akibatnya, kantor samsat  membludak hingga sampai ke teras kantor setempat. Antrian warga kali ini, tidak saja yang mempunyai tanggungan pajak yang jatuh pada hari ini, namun banyak juga warga yang sengaja mengurus pajak kendaraan lebih awal dari tanggal jatuh tempo yang seharusnya.
Hal ini cukup beralasan. kenaikan tarif penerimaan pajak atau PNBP yang cukup memberatkan ini, membuat warga tidak ingin merugi.
Seperti yang dilakukan oleh Dea Awina (25) warga Kota Pekalongan ini. Dea sengaja datang lebih awal untuk mengurus balik nama kendaraanya sebelum ada kenaikan pada Jumat. Menurutnya, dari kabar di media, mulai 6 Januari diberlakukan tarif baru.
“Jadi hari ini terahir, mumpung belum naik, yang katanya memang rumornya naik sampai seratus persen, lebih baik sekarang untuk ngurusnya,†jelas Dea.
Sementara itu, membludaknya warga yang memilih dihari terahir sebelum diberlakukan tarif baru ini, sudah dipresdiksi oleh pihak Samsat Kota Pekalongan. Hingga kamis siang, diprediksi kenaikan warga untuk mengurus pajak kendaraan ini, membludak hingga lebih dari 100%.
Kasie Pajak Kantor Samsat Pekalongan, Alep Refain, saat ditemui menjelaskan, pihaknya memang sudah memprediksikan antusias warga yang membludak pada hari kamis.
“Sudah kita antisipasi hal itu. Rata-rata mereka mengrusi yang penelitian ulang dan ganti nama pemilik. Kenaikan lebih dari 100 persen,†katanya.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STBK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar sebesar Rp 50 Ribu, naik menjadi Rp 100 Ribu, sedangkan untuk roda empat yang semula Rp 75 Ribu, naik menjadi Rp 200 Ribu. (RB)