Tangerang, reportasenews.com – Mengantisipasi tindakan kriminal yang disebabkan minuman keras, Polres Metro Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras.
Sekitar 9.800 botol miras dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat yaitu buldoser di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan KotabTangerang, Rabu (13/12).
Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan mengatakan, minuman keras ini adalah hasil razia selama satu bulan. “Razia ini juga merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan. Dan juga, untuk mengantisipasi adanya pesta miras pada malam tahun baru nanti,” katanya usai pemusnahan minuman keras.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga akan sering dilakukan di seluruh wilayah Kota Tangerang. Sementara itu Walikota Tangerang Arif R Wismansyah menegaskan bahwa akan menutup usaha jika terbukti menjual miras. “Kami akan bertindak tegas, karena jelas ini melanggar Perda No. 7 dan 8 tentang Peredaran Minuman Keras,” tegasnya. (sly)