Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Des 2017 21:43 WIB ·

Jelang Tahun Baru, Ribuan Miras Digiling Buldoser


					Proses pemusnahan barang bukti minuman keras di Tangerang.(foto: sly) Perbesar

Proses pemusnahan barang bukti minuman keras di Tangerang.(foto: sly)

Tangerang, reportasenews.com – Mengantisipasi tindakan kriminal yang disebabkan minuman keras, Polres Metro Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras.

Sekitar 9.800 botol miras dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat yaitu buldoser di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan KotabTangerang, Rabu (13/12).

Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan mengatakan, minuman keras ini adalah hasil razia selama satu bulan. “Razia ini juga merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan. Dan juga, untuk mengantisipasi adanya pesta miras pada malam tahun baru nanti,” katanya usai pemusnahan minuman keras.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga akan sering dilakukan di seluruh wilayah Kota Tangerang. Sementara itu Walikota Tangerang Arif R Wismansyah menegaskan bahwa akan menutup usaha jika terbukti menjual miras. “Kami akan bertindak tegas, karena jelas ini melanggar Perda No. 7 dan 8 tentang Peredaran Minuman Keras,” tegasnya. (sly)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi