Probolinggo, reportasenews.com – Tiga komplotan pemuda nekat merampok rumah pemilik kios bensin di Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Para tersangka ini nekat merampok gara-gara dendam karena tidak dikasih ngutang bensin oleh korbannya.
Tiga pemuda yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Prooblinggo, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adalah Bunarto (20) asal Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Didik (21) dan Dion (19) warga Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten setempat. Bunarto, merupakan biang dari aksi kejahatan tersebut, karena dialah yang bermasalah dengan Suren (45) (korban).
Bunarto, mengaku ia dendam kepada korban, karena mau ngutang 1 liter bensin tidak dikasih oleh korban, saat itu tersangka Bunarto, tidak punya uang. Karena dia jengkel dan malu, akhirnya ia nekat mengajak teman-temannya untuk merampok rumah korban 2 hari kemudian.
“Saya tidak punya uang, mau ngutang bensin di kiosnya, tapi tidak dikasih, saya malu dan jengkel. Saya nekat mengajak teman-teman saya untuk merampok rumahnya,”aku Bunarto, kepada Polisi dan wartawan saat digelar rilis di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/12).
Pelaku tidak hanya tiga orang saja, melainkan ada enam orang. tiga pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, mengungkapkan, korban ditodong dengan celurit dan diikat sehingga korban tak berdaya. Dengan leluasa para tersangka mengacak-acak rumah korban, dan berhasil menggondol dua buah gelang dan kalung emas, HP dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta.
“Aksi ini yang menjadi eksekutornya adalah Bunarto, ia yang mengajak teman-temennya itu. Bunarto, sendiri merupakan seorang residivis pencurian motor beberapa tahun lalu. Motifnya adalah dendam, karena tidak dikasih ngutang bensin oleh korban, sehingga para tersangka ini nekat melakukan perampokan di rumah korban. Para tersangka diamankan di rumah masing-masing,”terang Kapolres Fadly.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa berupa dua bilah celurit yang digunakan tersangka, serta 1 buah celana pendek dan baju kotak-kotak.”Para tersangka ini diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tegasnya.(dic)