JAKARTA, REPORTASE- Terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), tidak menerima vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim selama 20 tahun penjara.
“Saya tidak terima atas putusan ini, karena majelis hakim sangat berpihak dan tidak adil kepada saya. Langkah selanjutnya akan diserahkan ke tim pengacara saya,†kata Jessica kepada Ketua Majelis Hakim Kisworo, di PN Jakarta Pusat, Kamis, (27/10).
Sidang pembacaan putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso atas perkara kasus pembunuhan terhadap sahabatnya Wayan Mirna Salihin yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB (27/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim akhirnya memutuskan Jessica bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut Jessica didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP tentang  pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pernyataan Jessica itu disampaikan, setelah ia berkomunikasi dengan pengacaranya Otto Hasibuan SH.
Atas vonis tersebut, tim kuasa hukum Jessica menyatakan keberatan. (tat)