Depok,reportasenews.com – Sidang lanjutan tiga terdakwa perkara umrah murah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018). Kali ini ketiga terdakwa didampingi Penashihat hukum dari Law JJ & Partners.
Dalam sidang yang beragendakan eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU), tim penasehat hukum ketiga terdakwa mengajukan permintaan atas aset berupa mobil-mobil, rumah dan ruko yang menjadi barang bukti untuk segera dilelang. “Hasilnya dari lelang itu nantinya untuk memberangkat jemaah,” kata Puji Wijayanto yang didampingi Wawan Ardianto kepada wartawan seusai sidang.
Sementara itu, Humas PN Depok Teguh Arifiano membenarkan adanya permintaan dari tim penasehat hukum tiga terdakwa untuk melakukan lelang atas barang bukti. Namun, sambung dia, apa yang diajukan tim penasehat hukum bukan kewenangan dari pihak kami. Apalagi First Travel belum dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Tata Niaga. “Jika dilelang mau di setor kemana,” ujarnya.
Dilain pihak, JPU Heri Jerman menuturkan, menolak permintaan lelang aset barang bukti umrah murah First Travel dari tim penasehat hukum terdakwa. Karena proses persidangan masih berlangsung dan keputusan pailit terhadap First Travel belum dinyatakan. “Secara jelas kami menolak pengajuan tim penasehat hukum terdakwa,” tandasnya. (Jan/Ltf)