PONTIANAK RN.COM – Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kalbar mengamankan Eds (30) warga Jalan Parit Makmur, kecamatan Pontianak Utara.
Pelaku beserta dua anak perempuan masing-masing berinisial Af (19) dan Fit (21), keduanya warga Jalan Tanjung raya 2 terendus petugas saat akan melakukan transaksi seks.
“Eds diduga seorang mucikari yang menjual dua anak dibawah umur ini sebagai pekerja seks komersil, ” kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Krisnanda, saat dihubungi, Sabtu (10/9).
Krisnanda mengungkap terbongkarnya jaringan penjualan gadis dibawah umur ini setelah sang mucikari, Eds mengirim enam foto wanita yang tergolong masih di bawah umur kepada anggota yang menyamar melalui pesan singkat BBM.
“Usia wanita yang dikirim Eds melalui BlackBerry messenger ini diperkirakan berumur 19 tahun sampai 21 tahun,” ujarnya.
Setelah terjadilah kesepakatan transaksi, petugas memesan dua wanita yang dipilih dari enam wanita yang dikirim Eds.
Selanjutnya. Pada pukul 23.45 WIB, petugas yang menyamar sebagai pemesan ini mendatangi hotel G di jalan Gajahmada dengan memesan dua kamar yakni kamar 311 dan 315.
“Petugas kami mendatangi hotel yang dimaksud, dan bertransaksi sama pelaku dengan membayar Rp 2,4 juta selanjutnya pelaku membawa dua wanita tersebut dan petugas langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Saat digerebek oleh petugas Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar, dua wanita ini dalam keadaan mengenakan handuk dan pakaian dalam.
Polisi mengamankan Eds, mucikari bersama dua wanita berikut sejumlah barang bukti transaksi. Eds telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perdagangan orang. (DS)