Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Jun 2024 18:57 WIB ·

Jual Barang Curian Secara Online, 3 Pelaku Pencurian Bengkel Las diciduk Polisi


					 Tiga pelaku pencurian bengkel Las Berkah Jaya di Singkawang ditangkap Satreskrim Polres Singkawang. (foto Humas Polres Singkawang) Perbesar

Tiga pelaku pencurian bengkel Las Berkah Jaya di Singkawang ditangkap Satreskrim Polres Singkawang. (foto Humas Polres Singkawang)

Singkawang, reportasenews.com – Satuan Reskrim Polsek Polres Singkawang berhasil meringkus 3 pelaku pencurian di Bengkel Las ‘Berkah Jaya’ di jalan Demang Akub, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (6/6/2024)

Kapolres Singkawang AKBP Fathcur Rochman, melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu, menuturkan Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku pencurian di bengkel las dengan Inisial WA (23), TS (30), dan FE (18) yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di bengkel las ‘Berkah Jaya’, jalan Demang Akub Singkawang.

Dari tangan pelaku pencurian ini, lanjut Iptu Deddi Sitepu, petugasnya berhasil mengamankan mesin bor, mesin gerinda, buah mesin las, dan tabung LPG 3 Kg,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku WA(23), TS (30), dan FE (18) berawal dari sebuah postingan di Singkawang Informasi ada menawarkan peralatan las dengan harga jauh dibawah pasar. Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di bengkel las ‘Berkah Jaya’ milik Abdullah yang terjadi pada hari Senin tangal 1 Juni 2024 jam 03.00 WIB. Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut.

Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di di gerbang Selamat datang kota Singkawang, dan 2 (dua) orang pelaku lainnya ditangkap dirumahnya masing masing.

Penangkapan ini berjalan dengan lancar. Tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 jam 01.00 WIB, tanpa ada perlawanan yang berarti.

Iptu Deddi Sitepu, menegaskan untuk pasal yang di persangkakan terhadap ketiga pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan anancaman hukuman pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banjir Landa 8 Kecamatan di Landak, Ketinggian Air Capai Atap Rumah Warga

24 Januari 2025 - 11:12 WIB

Korsleting, Mitsubishi Lancer Terbakar di Pegunungan Magetan

24 Januari 2025 - 11:00 WIB

Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Orang Tua Siswa Geruduk SMKN 3 Depok

24 Januari 2025 - 09:18 WIB

Siswa SD dan PAUD Makan Bergizi Gratis di Atas KRI Banda Aceh

23 Januari 2025 - 16:35 WIB

Kejati DKI Periksa Walikota Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Disbud

23 Januari 2025 - 14:16 WIB

Baznas Akan Salurkan Bantuan untuk Bangun Pemukiman di Gaza

23 Januari 2025 - 13:58 WIB

Trending di Nasional