Menu

Mode Gelap

Nasional · 29 Nov 2016 11:16 WIB ·

Jual Kucing Hutan di akun Facebooknya, Pemuda ini ditangkap Polisi Hutan


					Pelaku Bersama Bareng Bukti Diamankan Petugas (Foto: Ds) Perbesar

Pelaku Bersama Bareng Bukti Diamankan Petugas (Foto: Ds)

PONTIANAK, REPORTASE – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Pontianak bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Tumbuhan dan satwa liar Polhut Balai Konservasi Sumber Daya alam Kalimantan Barat (Polhut) BKSDA Kalbar dan Korwas Polda Kalbar menangkap seorang pemuda yang hendak menjual tiga ekor kucing hutan (Felis bengalensis) yang dilindungi undang-undang melalui akun facebooknya.

Asman, warga Jalan Berkat Usaha Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya alam Kalimantan Barat.

“Pelaku ditangkap pada saat akan menjual 3 ekor Kucing Hutan melalui media Sosial Facebook. Petugas langsung menelusuri alamat yang tertera di jalan Berkat Usaha Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, dan langsung menyita 3 satwa ini dalam keadaan hidup di rumahnya,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Ir. Sustyo Iriono kepada Reportasenews.com, Selasa ( 29/11).

Berdasarkan informasi yang ditemukan di akun Facebook milik pelaku pada hari Jumat (25/11) sekitar pukul 09.00 WIB, dimana pelaku mengupload foto keempat kucing hutan tersebut melalui akun Facebooknya sendiri yang bernama “Irman Sllu Join” dan menawarkannya ke akun Pontianak Informasi dengan pesan pps : “4 ekor anak kucing utan mu djual 1 ekor nye 150. Anak kucing utan neh saya baru dpt yg berminaat hubungin no sya 085828781404. Tinggal di pilih”.

Selanjutnya tim  gabungan melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi penjualan Kucing hutan tersebut.

Setelah disepakati via telpon, pelaku menyebutkan bahwa ada 3 ekor Kucing Hutan dan tempat transaksi berada di alamat rumahnya.

Pada saat digerebek semula pelaku kebingungan dan setelah diintogerasi dan dengan disaksikan warga sekitar, pelaku diminta menunjukkan tempat kucing hutan yang disimpan dalam kandang yang berada di samping halaman rumah pelaku.

Dari pengakuannya, pada Minggu (20/11) pelaku bersama 3 temannya berinisiatif mencari dan akan menangkap Kucing Hutan yang telah memangsa ternak ayam milik warga. Dengan menggunakan jaring dan senter maka pada pukul 23.00 WIB pelaku berhasil menangkap 4 ekor Kucing Hutan. Selanjutnya Kucing Hutan dipelihara, karena kuatir Kucing Hutan lepas dan akan memangsa ternak kembali dan pelaku juga ingin mendapatkan uang untuk membeli rokok maka pelaku berniat menjual 4 Kucing Hutan itu melalui media sosial Facebook.

“Saat ini pelaku sedang diperiksa oleh PPNS SPORC. Dikarenakan pelaku tidak pernah sekolah sehingga tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Maka selanjutnya terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan dengan menandatangani Berita acara serah terima Satwa dan Surat Pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan dikenakan wajib lapor,” pungkasnya. (Ds)

Komentar

Baca Lainnya

Polres Depok Ungkap Belasan Kasus Curanmor 

23 Januari 2025 - 05:28 WIB

Bau Busuk Skandal BLBI di Bank Indonesia

23 Januari 2025 - 01:02 WIB

Dirjen PSDKP KKP, Pung: 2623 Petugas Gabungan Solid Bongkar Pagar Laut

22 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan dengan Coast Guard Jepang 

22 Januari 2025 - 13:57 WIB

KPK Periksa Kembali Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu 

22 Januari 2025 - 13:28 WIB

Cacat Prosedural, Menteri ATR/BPN Batalkan Status  SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

22 Januari 2025 - 13:07 WIB

Trending di Nasional