Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Nasional · 29 Nov 2016 11:16 WIB ·

Jual Kucing Hutan di akun Facebooknya, Pemuda ini ditangkap Polisi Hutan


					Pelaku Bersama Bareng Bukti Diamankan Petugas (Foto: Ds) Perbesar

Pelaku Bersama Bareng Bukti Diamankan Petugas (Foto: Ds)

PONTIANAK, REPORTASE – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Pontianak bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Tumbuhan dan satwa liar Polhut Balai Konservasi Sumber Daya alam Kalimantan Barat (Polhut) BKSDA Kalbar dan Korwas Polda Kalbar menangkap seorang pemuda yang hendak menjual tiga ekor kucing hutan (Felis bengalensis) yang dilindungi undang-undang melalui akun facebooknya.

Asman, warga Jalan Berkat Usaha Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya alam Kalimantan Barat.

“Pelaku ditangkap pada saat akan menjual 3 ekor Kucing Hutan melalui media Sosial Facebook. Petugas langsung menelusuri alamat yang tertera di jalan Berkat Usaha Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, dan langsung menyita 3 satwa ini dalam keadaan hidup di rumahnya,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Ir. Sustyo Iriono kepada Reportasenews.com, Selasa ( 29/11).

Berdasarkan informasi yang ditemukan di akun Facebook milik pelaku pada hari Jumat (25/11) sekitar pukul 09.00 WIB, dimana pelaku mengupload foto keempat kucing hutan tersebut melalui akun Facebooknya sendiri yang bernama “Irman Sllu Join” dan menawarkannya ke akun Pontianak Informasi dengan pesan pps : “4 ekor anak kucing utan mu djual 1 ekor nye 150. Anak kucing utan neh saya baru dpt yg berminaat hubungin no sya 085828781404. Tinggal di pilih”.

Selanjutnya tim  gabungan melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi penjualan Kucing hutan tersebut.

Setelah disepakati via telpon, pelaku menyebutkan bahwa ada 3 ekor Kucing Hutan dan tempat transaksi berada di alamat rumahnya.

Pada saat digerebek semula pelaku kebingungan dan setelah diintogerasi dan dengan disaksikan warga sekitar, pelaku diminta menunjukkan tempat kucing hutan yang disimpan dalam kandang yang berada di samping halaman rumah pelaku.

Dari pengakuannya, pada Minggu (20/11) pelaku bersama 3 temannya berinisiatif mencari dan akan menangkap Kucing Hutan yang telah memangsa ternak ayam milik warga. Dengan menggunakan jaring dan senter maka pada pukul 23.00 WIB pelaku berhasil menangkap 4 ekor Kucing Hutan. Selanjutnya Kucing Hutan dipelihara, karena kuatir Kucing Hutan lepas dan akan memangsa ternak kembali dan pelaku juga ingin mendapatkan uang untuk membeli rokok maka pelaku berniat menjual 4 Kucing Hutan itu melalui media sosial Facebook.

“Saat ini pelaku sedang diperiksa oleh PPNS SPORC. Dikarenakan pelaku tidak pernah sekolah sehingga tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Maka selanjutnya terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan dengan menandatangani Berita acara serah terima Satwa dan Surat Pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan dikenakan wajib lapor,” pungkasnya. (Ds)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Ajak Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

8 Desember 2023 - 16:58 WIB

Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Nataru, Petugas Rutan Situbondo Geledah Blok Hunian WBP

8 Desember 2023 - 14:03 WIB

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

8 Desember 2023 - 09:30 WIB

Antsipasi Banjir dan DBD Koramil 1207-10/Tarentang Bersihkan Saluran Air

7 Desember 2023 - 20:36 WIB

Menko Airlangga : Sawit Menjadi Komoditas Ekspor Andalan Indonesia

7 Desember 2023 - 19:06 WIB

Petugas Damkar Situbondo Tangkap Ular Piton Sepanjang 4 Meter

7 Desember 2023 - 18:01 WIB

Trending di Daerah