Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Apr 2020 17:00 WIB ·

Jual Motor di Facebook, 5 Penadah Sepeda Motor Diringkus Resmob Polda Kalbar


					Para tersangka saat diamankan Direktorat Reskrimum Polda Kalbar. (foto:das) Perbesar

Para tersangka saat diamankan Direktorat Reskrimum Polda Kalbar. (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com – Reserse Mobile ( Resmob ) Direktorat Reskrimum Polda Kalbar berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor. Selain pelaku pencurian, Resmob Polda Kalbar juga meringkus penadah barang haram tersebut, Kamis (23/4)

Pengungkapan diawali dari informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui sosial media facebook. Yang mana diketahui motor tersebut merupakan hasil tindakan pencurian.

“Resmob Polda Kalbar pada Selasa 21 April 2020, melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah.

Melalui keterangan tertulis, Veris menerangkan kronologis rangkaian pengungkapan jaringan penadah barang curian tersebut.

“Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui facebook dengan akun Yolanda Yolanda. Dimana ciri ciri motor yang di posting tersebut sama dengan laporan kehilangan yang di laporkan kepada Polresta Pontianak Kota,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dari akun facebook tersebut tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki laki berinsial S yang sedang menggunakan sepeda motor curian tersebut di wilayah Pontianak Timur. Dari hasil interogasi tersangka mengakui motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial B dengan harga Rp 5,3 juta.

“Kemudian dilakukan pemburuan terhadap B, pada Rabu 22 April berhasil diamankan. Dan hasil intrograsi tersebut ia mendapatkan motor dari pelaku lain dengan inisial F,” tambahnya.

Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu, Resmob Polda Kalbar masih memburu asal muasal sepeda motor tersebut. Ada 2 tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu R dan K.

“K merupakan seorang wanita. K ini tangan pertama barang curian dari pelaku utama yang sekarang sedang diburu,” sebut Veris.

“Empat tersangka penadah yang saling jual untuk mendapatkan keuntungan sudah berhasil diamankan, 1 orang dikenakan pasal ikut serta. Tersangka utama pencurian sudah di kantongi identitas, sedang diburu,” tegas Veris

Para tersangka penadah barang curian ini dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Residivis Pencurian diringkus Tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

8 Februari 2025 - 11:34 WIB

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

8 Februari 2025 - 11:30 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Christian Ricardo Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur, Pencarian Masih Berlangsung

7 Februari 2025 - 15:50 WIB

Trending di Daerah