Pontianak, reportasenews.com – Rumah tempat penampungan satwa langka dan terancam punah, orangutan (Pongo pygmaeus), digerebek Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dibantu Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (21/8). Dua individu orangutan dan seorang pedagang diamankan.
“Penyidik telah menetapkan seorang pelaku berinisial Tar (19) sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan kelas II A Pontianak,” kata Kepala Bidang Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan seksi Wilayah III Pontianak, David Muhammad, Selasa (22/8).
David mengatakan operasi ini dimulai saat tim SPORC Kalbar mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah rumah di Gang Timun, Jalan Komomodor Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, menampung dan menyimpan dua individu orangutan.
Setelah memastikan lokasi rumah dan keberadaan dua satwa dilindungi ini, tim sekitar pukul 08.30 WIB mengerebek rumah ini dan pelaku sedang berada di rumah.
Ketika digeledah di garasi rumahnya ditemukan dua satwa langka, orangutan berada di dalam keranjang packing dan kandang yang siap dijual kepada masyarakat atau pembeli.
“Barang bukti ada dua individu orangutan, jenis kelamin betina berusia 10 bulan dan jantan berusia satu tahun. Dan dua kandang kawat, dua buah keranjang plastic, dan dua unit telepon seluler serta buku tabungan,” beber dia.
Dari keterangan pelaku, jual beli satwa langka ini dilakukan secara online dan transaksi langsung. Beberapa satwa langka ini didapat dari supplier daerah untuk selanjutnya dijual kembali melalui akun media sosial dengan memajang foto satwa beserta tarif harganya dan via chating untuk tawar menawar harga satwa langka.
“Saat ini penyidik SPORC masih terus mendalami sindikat penjualan satwa langka orangutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang merupakan bagian dari sindikat internasional penjualan satwa langka orangutan di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a junto pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dengan alat bukti yaitu keterangan saksi, dan barang bukti satwa langka. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Perdagangan satwa langka orangutan ini merupakan kasus kedua yang pernah ditangani oleh SPORC. Di saat peringatan Hari Orangutan Internasional 19 Agustus 2017, ternyata masih juga terdapat ancaman terhadap kelangsungan hidup orangutan yang saat ini statusnya sangat terancam punah,” pungkas David (das)