Binjai, reportasenews.com – AS alias Idik 56 tahun, pria warga Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Apes baginya, Idik tak menyangka orang yang datang hendak membeli narkoba jenis sabu-sabu merupakan anggota polisi dari Unit I Satresnarkoba Polres Binjai yang menyamar menjadi pembeli.
Tak terhindar olehnya, Idik pun ditangkap petugas pada hari Sabtu malam (20/7/24) karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 gram dirinya mengemas menjadi 4 paket plastik klip transparan.
Lalu Polisi melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan barang bukti 1timbangan elektrik dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo,SH.,SIK.,M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE., saat ditemui di ruangan, pada Senin (22/7/24) penangkapan pelaku narkoba, Idik, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Idik beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
“Kepadanya di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tutup AKP Syamsul. (ril/fan)