Probolinggo, reportasenews.com – Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur, mengamankan seorang pria muda yang memperjual belikan satwa dilindungi berupa buaya muara (Crocodylus Pororus) secara online melalui akun facebook (FB), Senin (30/7).
Adalah Seneri (25), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Ia memperjual belikan buaya muara, lewat FB miliknya atas nama ‘NE RY’. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Seneri, diamankan di rumahnya pada Kamis (26/7) kemarin. Setelah petugas mendapat informasi mengetahui dirinya memperjual belikan satwa dilindungi tersebut.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Saat ini ia sudah sebagai tersangka,’ kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.
Riyanto menuturkan, petugas mengetahui tersangka menjual satwa dilindungi setelah pihak Satreskrim mendapat informasi kalau ada warga yang memperjual belikan satwa dilindungi melalui media sosial. Tersangka berhasil diamankan setelah petugas mendatangi ke rumahnya, dan menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa ekor Buaya Muara (Crocodylus Pororus) beserta kandangnya. Kemudian satu unit HP warna putih yg berisi Akun FB atas nama ‘NE RY’.
“Tersangka terancam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU No. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurunga penjara,” tutup Riyanto.(dic)