PEKALONGAN, REPORTASE – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementrian Agama Kota Pekalongan, Jawa Tengah, diringkus polisi karena menjadi kurir barang haram, sabu sabu.
NH (43) warga Pesindon Gg IV No. 25 Rt 03/01 Kelurahan Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ini, tertangkap tangan oleh petugas Satnarkoba Polres Pekalongan Kota, saat akan mengantarkan dua paket shabu ke salah satu pelanggannya di Jalan KH Mansyur Pekalongan.
Pelaku yang telah bekerja sebagai PNS di kementrian agama di kota batik selama 24 tahun ini, tak berkutik.
“Saya hanya akan mengantarkan ini ke teman, teman, sudah ditangkap,” ujar NH di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (13/10).
Selain NH, polisi juga mengamankan 6 pelaku lainnya, dilokasi dan waktu yang berbeda. Dari ke tujuh pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5 gram shabu, dua buah sepeda motor dan peralatan untuk menyabu.
“Tertangkapnya para pelaku ini, tidak lepas informasi dari masyarakat, yang turut aktif memerangi peredaran shabu,” ungkap AKBP Enriko Silalahi, Kapolres Pekalongan Kota.
Kini ketujuh pelaku harus menginap di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (kus)